PNS Nekat Mudik, Tjahjo: PPK Harus Tegas Beri Sanksi
Senin, 03 Mei 2021 - 18:45 WIB
MenPANRB Tjahjo Kumolo kembali menegaskan kembali bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK beserta keluarganya, dilarang melakukan bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK beserta keluarganya, dilarang melakukan bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri. Seperti diketahui pemerintah memberlakukan pe larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei mendatang.
"ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik," katanya dalam keterangan persnya, Senin (3/5/2021).
Dia mengatakan, sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah. Dia mengatakan, kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran Covid-19. Selama ini, telah terjadi peningkatan potensi penularan Covid-19 selama masa libur panjang.
Baca juga: Nah Kan! Jelang Larangan Mudik, 60.000 Kendaraan Lewati Tol Cipali
"ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik," katanya dalam keterangan persnya, Senin (3/5/2021).
Dia mengatakan, sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah. Dia mengatakan, kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran Covid-19. Selama ini, telah terjadi peningkatan potensi penularan Covid-19 selama masa libur panjang.
Baca juga: Nah Kan! Jelang Larangan Mudik, 60.000 Kendaraan Lewati Tol Cipali
Lihat Juga :