PNS Nekat Mudik, Tjahjo: PPK Harus Tegas Beri Sanksi

Senin, 03 Mei 2021 - 18:45 WIB
MenPANRB Tjahjo Kumolo kembali menegaskan kembali bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK beserta keluarganya, dilarang melakukan bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK beserta keluarganya, dilarang melakukan bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri. Seperti diketahui pemerintah memberlakukan pe larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei mendatang.

"ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik," katanya dalam keterangan persnya, Senin (3/5/2021).



Dia mengatakan, sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah. Dia mengatakan, kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran Covid-19. Selama ini, telah terjadi peningkatan potensi penularan Covid-19 selama masa libur panjang.

Baca juga: Nah Kan! Jelang Larangan Mudik, 60.000 Kendaraan Lewati Tol Cipali
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!