Duh, Anak Indonesia Sudah Kenal Medsos Sebelum Usia Enam Tahun

Senin, 03 Mei 2021 - 05:30 WIB
CEO NeuroSensum & SurveySensum Rajiv Lamba mengatakan, rata-rata para orang tua bekerja sehingga tidak ada waktu untuk menemani anak bermain sehingga media sosial pun menjadi solusi untuk menemani dan membuat anak diam di rumah, merasa anak lebih aman, meskipun tanpa harus memberi pengawasan berlebih.

Kondisi sedikit berbeda terjadi pada rumah tangga kelas menengah ke atas. Anak-anak dari kalangan ini masih bisa dihindarkan dari pengaruh media sosial sebelum waktunya lantaran memiliki kemampuan untuk membayar jasa pengasuh.

“Sehingga anak-anak di bawah usia sekolah tetap aman ada yang mengawasi dan belum dikenalkan dengan media sosial terlalu awal,” ungkap Rajiv.

Dampak positif dari anak-anak yang bermedia sosial, menurut Rajiv, adalah kemampuan mereka memproduksi suatu karya di usia dini. Terlebih lagi semasa pandemi, anak-anak tidak hanya mengonsumsi konten digital, tetapi juga semakin mahir memanfaatkan media sosial untuk membuat konten.

(Baca Juga: Dasar dan Acuan Kominfo ketika Takedown Konten di Media Sosial )

Namun, riset NeuroSensum juga mengungkap kekhawatiran orang tua terhadap anaknya yang bermain medsos. Konten yang bersifat kekerasan dan seksual menjadi kekhawatiran terbesar. Hal ini menjadi perhatian besar bagi 81% orang tua. Kekhawatiran berikutnya adalah anak mengalami perundungan (bullying) di dunia maya. Ada 56% orang tua di Indonesia yang khawatir tentang hal ini.

Rajiv menjelaskan, melalui media sosial lebih besar kemungkinan anak akan melihat dan membagikan hal yang berbau kekerasan, pornografi, hingga pelecehan seksual. “Selain itu, perundungan juga akan dekat dengan anak karena siapa saja bebas berkomentar mengenai mereka di media sosial. Tidak adanya ruang privasi bagi anak juga menjadi ancaman sehingga diperlukan edukasi soal privasi ini kepada anak,” ujarnya kepada KORAN SINDO, Sabtu (2/5/2021).

UU Akan Batasi hingga 17 Tahun

Akses anak di bawah umur terhadap media sosial juga menjadi kekhawatiran pemerintah. Karena itu, pemerintah bersama DPR sedang merumuskan batasan usia minimal pengguna medsos. Bukan lagi 13 tahun sebagaimana dipersyaratkan platform, melainkan 17 tahun. Aturan tersebut dimasukkan ke dalam draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih di bahas di DPR.

Psikolog Herly Novita Sari dari Biro Psikologi Rumah Cinta Bogor mengatakan, usia anak di perkenalkan media sosial dapat dilihat dari kesiapan masing-masing individu, tidak sebatas mematok usia kronologis, tetapi ada juga yang disebut dengan usia mental atau kematangan seseorang. “Jika berpatokan pada usia di mana seseorang sudah bisa membedakan mana hal yang baik dan buruk, sebaiknya memang saat usia di atas 17 tahun,” ujarnya saat dihubungi Minggu (2/5/2021).

(Baca Juga: Viral Anak-Anak Sujud Freestyle saat Salat di Media Sosial )

Hal lain yang kurang disadari orang tua ketika anak mulai memiliki akun media sosial ialah menjaga privasi diri mengenai profil diri, baik foto maupun data-data seperti tanggal lahir, alamat rumah, alamat sekolah, dan lainnya. Di media sosial bentuk kejahatan dapat hadir dalam berbagai hal dan dapat melalui data-data tersebut.

“Selalu ingatkan anak untuk hati-hati dalam menggunggah mengenai profil diri. Ajarkan juga untuk mengaktifkan mode privat dan memfilter penerimaan pertemanan atau undangan grup-grup di media sosial. Selalu bertanya dan diskusi dengan orang tua jika ada hal yang mencurigakan atau orang yang tidak dikenal meminta request pertemanan,” kata Herly mengingatkan.

Bagi anak yang sudah terlanjur kecanduan media sosial, orang tua harus berupaya sungguh-sungguh untuk “mendetoksifikasi” anak. Menurutnya, sangat penting membuat kesepakatan bahwa tidak boleh menggunakan media sosial tanpa pengawasan, dan menentukan ihwal yang boleh dan yang tidak. Kemudian, lanjutnya, berikan kegiatan fisik yang lain yang dapat menjadi alternatif kegiatan misalnya latihan memanah, taekwondo, berenang, atau les musik.

(Baca Juga: Raih Pahala Puasa dengan Menjaga Mata saat Buka Media Sosial )

Herly mengingatkan orang tua jangan malas mendampingi dan mengawasi penggunaan internet anak. Password akun media sosial juga sebaiknya diketahui orang tua untuk bisa menjalankan peran pengawasan itu. “Karena ancaman cybercrime itu nyata dan benar. Kebijaksanaan dan kesabaran tentu diperlukan dalam praktiknya,” tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!