Refleksi Hari Pendidikan Nasional: Penguatan Pendidikan Segala Lapisan, Asa Cegah Pernikahan Dini
Minggu, 02 Mei 2021 - 19:15 WIB
Di sisi lain, saat prevalensi perkawinan anak perempuan trennya menurun, prevalensi perkawinan anak laki-laki di Indonesia pada kurun waktu 2015-2018 menunjukkan tren yang cenderung statis. Dari data yang ada, sekitar 1 dari 100 laki-laki usia 20–24 tahun sekitar 1,06% pada 2018 telah melangsungkan perkawinan sebelum usia 18 tahun. Prevalensi ini meningkat sedikit sebesar 0,33 poin persen dibandingkan 2015 yang hanya mencapai 0,73%.
Secara nasional, dari angka ini, ada 20 provinsi yang prevalensi perkawinan anak perempuan di wilayahnya masih ada di atas rata-rata Nasional. Tiga di antaranya yakni Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, tercatat ada lebih dari 1 juta anak perempuan yang menikah pada usia anak di provinsi tersebut.
Lalu, provinsi mana yang secara angka absolut menyumbang kejadian perkawinan usia anak tertinggi? Jawabannya, adalah Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dalam 10 tahun, prevalensi perkawinan anak di daerah perdesaan menurun sebanyak 5,76 poin persen, sementara prevalensi di daerah perkotaan hanya menurun kurang dari 1 poin persen.
Menanggapi fenomena ini, banyak pihak sebenarnya telah mengupayakan pencegahan membludaknya pernikahan anak, baik dari kalangan Non Government Organitation (NGO) maupun dari para pemangku kebijakan. Salah satu bukti dari upaya itu adalah usaha pemerintah yang berani menetapkan target penurunan perkawinan anak secara nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dari 11,2% di 2018 menjadi 8,74 di 2024. Serta, sosialisasi yang dilakukan pemerintah dan berbagai NGO tentang bahaya pernikahan anak.
Realitasnya, saat ini semakin marak kampanye tentang bahaya perkawinan anak serta upaya penyadaran bahwa perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak. Kampanye yang dilakukan di antaranya menyosialisasikan bahwa anak yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu harus menikah di bawah umur tentu berdampak pada banyak hal mulai dari kerentanan terputusnya akses pendidikan, kualitas kesehatan, potensi mengalami tindak kekerasan, serta hidup dalam kemiskinan. Dampak ini pun tidak hanya terhenti pada nasib pasangan nikah dini, tapi menggelinding bagai bola salju pada anak yang dilahirkan serta berpotensi menimbulkan kemiskinan antargenerasi.
Melihat pemetaan masalah serta kompleksnya dampak pernikahan anak, momentum Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei ini, sepatutnya menjadi bahan telaah pentingnya pendidikan tentang pencegahan pernikahan dini kepada segala lapisan masyarakat dan semua kalangan mulai dari anak, orang tua serta masyarakat keseluruhan agar bersama-sama bersinergi mengatasi bencana ini.
Secara asas sebab akibat, faktor pendidikan dan perkawinan anak saling berkelindan. Bisa saja putus sekolah menjadi sebab perkawinan anak, dan bisa juga perkawinan anak menjadi sebab anak putus sekolah. Meski demikian, disadari atau tidak pendidikan dapat menjadi salah satu pendekatan untuk mencegah praktik perkawinan anak.
Secara nasional, dari angka ini, ada 20 provinsi yang prevalensi perkawinan anak perempuan di wilayahnya masih ada di atas rata-rata Nasional. Tiga di antaranya yakni Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, tercatat ada lebih dari 1 juta anak perempuan yang menikah pada usia anak di provinsi tersebut.
Lalu, provinsi mana yang secara angka absolut menyumbang kejadian perkawinan usia anak tertinggi? Jawabannya, adalah Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dalam 10 tahun, prevalensi perkawinan anak di daerah perdesaan menurun sebanyak 5,76 poin persen, sementara prevalensi di daerah perkotaan hanya menurun kurang dari 1 poin persen.
Menanggapi fenomena ini, banyak pihak sebenarnya telah mengupayakan pencegahan membludaknya pernikahan anak, baik dari kalangan Non Government Organitation (NGO) maupun dari para pemangku kebijakan. Salah satu bukti dari upaya itu adalah usaha pemerintah yang berani menetapkan target penurunan perkawinan anak secara nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dari 11,2% di 2018 menjadi 8,74 di 2024. Serta, sosialisasi yang dilakukan pemerintah dan berbagai NGO tentang bahaya pernikahan anak.
Realitasnya, saat ini semakin marak kampanye tentang bahaya perkawinan anak serta upaya penyadaran bahwa perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak. Kampanye yang dilakukan di antaranya menyosialisasikan bahwa anak yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu harus menikah di bawah umur tentu berdampak pada banyak hal mulai dari kerentanan terputusnya akses pendidikan, kualitas kesehatan, potensi mengalami tindak kekerasan, serta hidup dalam kemiskinan. Dampak ini pun tidak hanya terhenti pada nasib pasangan nikah dini, tapi menggelinding bagai bola salju pada anak yang dilahirkan serta berpotensi menimbulkan kemiskinan antargenerasi.
Melihat pemetaan masalah serta kompleksnya dampak pernikahan anak, momentum Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei ini, sepatutnya menjadi bahan telaah pentingnya pendidikan tentang pencegahan pernikahan dini kepada segala lapisan masyarakat dan semua kalangan mulai dari anak, orang tua serta masyarakat keseluruhan agar bersama-sama bersinergi mengatasi bencana ini.
Secara asas sebab akibat, faktor pendidikan dan perkawinan anak saling berkelindan. Bisa saja putus sekolah menjadi sebab perkawinan anak, dan bisa juga perkawinan anak menjadi sebab anak putus sekolah. Meski demikian, disadari atau tidak pendidikan dapat menjadi salah satu pendekatan untuk mencegah praktik perkawinan anak.
Lihat Juga :