Menghapus Asimetris Relasi di Hari Buruh

Sabtu, 01 Mei 2021 - 22:41 WIB
Riko Noviantoro, Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP). Foto: Istimewa
Riko Noviantoro

Peneliti Kebijakan Publik IDP-LP

SEJAK tahun 2013, bangsa Indonesia resmi menikmati 1 Mei sebagai hari libur nasional. Penetapan libur nasional yang tertuang melalui Keputusan Presiden, tepatnya Keppres No.24 Tahun 2013 tentang Penetapan 1 Mei sebagai Libur Nasional.

Keputusan era Presiden SBY ini awalnya sempat kontroversi. Mengingat jumlah hari libur nasional sudah cukup banyak. Dikhawatirkan bertambahnya hari libur nasional berdampak pada merosotnya produktifitas bangsa.

Kendati demikian Presiden SBY tetap menandatangi keputusan tersebut. Dimana masa pemberlakuannya pada tahun berikutnya. Tentu pula penandatangan ini menjadi keputusan politk yang progresif. Dengan pertimbangan matang yang patut diacungi jempol.



Kental Nuansa Kegembiraan

Mari simak tinjauan sosiologis Keppres 24 Tahun 2013 tentang Penetapan 1 Mei Sebagai Hari Libur yang ditandatangi Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono ini. Sebuah pesan menarik tersirat dari kebijakan tersebut. Pesan untuk semua pihak bergembiralah di Hari Buruh.

Pandangan itu terlihat pada pokok pertimbangan butir (b), yaitu berguna untuk membangun kebersamaan antar pelaku hubungan industrial agar lebih harmonis secara nasional. Dengan harapan Hari Buruh adalah momentum menumbuhkan kembali keharmonisan antara pemoda dan pekerja.

Tentu saja, pesan harmonisasi punya indikatornya. Harmonisasi yang memiliki titik temu pada sikap menghormati, menghargai dan melindungi antara sesama buruh, maupun antara buruh dan pemilik modal. Bukan sebaliknya. Apalagi sebatas harmonisasi dalam retorika yang terdengar setiap peringatan Hari Buruh.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More