PKS Minta Pemerintah Rumuskan Kelembagaan BRIN Secara Hati-hati

Sabtu, 01 Mei 2021 - 11:43 WIB
"Status lembaga litbang LPNK dan Badan litbang Kementerian teknis, apakah seluruhnya baik kelembagaan, anggaran/program serta SDM dikonsentrasikan ke dalam BRIN atau BRIN hanya mengintegrasikan program/anggaran saja," tanya Mulyanto.

Dirinya khawatir proses peleburan semua lembaga riset ke dalam BRIN akan melanggar UU. Sebab ada beberapa LPNK yang dibentuk secara khusus berdasar UU, seperti BATAN dan LAPAN.

"Belum lagi isu terkait politis tentang keberadaan dewan pengarah dan kaitannya dengan BPIP, yang tidak memiliki dasar hukum. Pemerintah harus segera memperjelas soal-soal ini," tegasnya.

Menurut dia, peleburan kelembagaan bukan soal remeh-temeh. Terlebih peleburan lembaga penelitian. Karena, lembaga bukan sekadar benda mati.

Dia melanjutkan, di dalam lembaga ada ruh kelembagaan, visi yang melekat lama, jiwa korsa, budaya kerja, tokoh, simbol dan atmosfer kebersamaan yang tercipta dari proses waktu yang panjang. Hal tersebut, kata dia, berhubungan erat dengan semangat, kebanggan, etos kerja dan militansi lembaga.

"Misalnya penggabungan LIPI dan BPPT dengan tupoksi, sejarah, jiwa korsa dan budaya ristek yang berbeda bukanlah hal yang bisa sekali jadi dan dapat segera tune in dalam 2-3 tahun. Alih-alih meningkatkan kinerja kelembagaan riset, dikhawatirkan peleburan kelembagaan ini malah membuatnya ambruk. Karena itu perlu sikap kehati-hatian pemerintah," pungkas Mulyanto.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More