Polri Beri Bantuan Hukum untuk Polisi Tersangka Pembunuh Laskar FPI

Jum'at, 30 April 2021 - 18:47 WIB
Mabes Polri memastikan bakal memberikan bantuan hukum kepada polisi yang menjadi tersangka kasus pembunuhan laskar FPI. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Polri menegaskan bakal memberikan bantuan hukum kepada dua anggota polisi Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka kasus unlawful killing Laskar FPI.

"Kalau ditanya keterkaitan dengan pendampingan bahwa di Polri ada divisi hukum, di mana kami menyiapkan pengacara polisi untuk melakukan pendampingan terhadap anggota-anggota yang berhadapan dengan hukum," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).





Menurut Ramadhan, bahwa saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Bareskrim akan melengkapi berkas apabila Jaksa memutuskan untuk mengembalikan berkas itu dengan sejumlah catatan perbaikan.



"Tapi ketika sudah dinyatakan lengkap maka dalam waktu segera penyidik akan menyerahkan tahap dua. Penyerangan tersangka dan barang bukti," ujar Ramadhan.

Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka yang telah dijerat kepolisian, yakni berinisial MYO dan F. Kemudian, Satu tersangka lain, yakni EPZ, dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More