Kembali Masuk Penjara, Ini Perjalanan Kasus Hukum Sri Wahyumi Maria Manalip

Jum'at, 30 April 2021 - 15:50 WIB
Baca juga: Di Balik Mengamuknya Eks Bupati Talaud ketika Kembali Diciduk KPK

2. 9 Desember 2019

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sri Wahyumi 4,6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

3. 26 Oktober 2020

Jaksa KPK mengeksekusi Sri Wahyumi ke Lapas Anak wanita Tangerang setelah MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri terhadap vonis kasusnya. MA memotong hukuman Sri dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!