Kembali Masuk Penjara, Ini Perjalanan Kasus Hukum Sri Wahyumi Maria Manalip

Jum'at, 30 April 2021 - 15:50 WIB
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip kembali ditahan dalam kasus penerimaan gratifikasi. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Baru beberapa jam menghirup udara kebebasan, Sri Wahyumi Maria Manalip, mantan Bupati Kepulauan Talaud , harus kembali ke balik jeruji penjara. Kali ini dia menjadi tersangka penerimaan gratifikasi sebagai penyelenggara negara.

Berikut perjalanan kasus hukum yang menyeret perempuan pertama yang menduduki jabatan sebagai Bupati Talaud tersebut.

1. 30 April 2019

Sri Wahyumi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Manado dan Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Penanggapan dilakukan atas dugaan telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud





2. 9 Desember 2019

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sri Wahyumi 4,6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

3. 26 Oktober 2020

Jaksa KPK mengeksekusi Sri Wahyumi ke Lapas Anak wanita Tangerang setelah MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri terhadap vonis kasusnya. MA memotong hukuman Sri dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More