Hikmahanto: Kekerasan di Papua Mesti Dihadapi dengan Kekerasan

Jum'at, 30 April 2021 - 14:16 WIB
"Adapun yg menjadi target penyerangan dengan menggunakan senjata adalah instalasi militer atau pemerintahan. Sama sekali bukan penduduk sipil," beber dia.

Baca juga: Benny Wenda Minta Bantuan Partai Komunis China Ikut Campur Papua Barat

Ketiga, penggunaan kekerasan yang bertujuan untuk menimbulkan suasana teror. Menurut dia, dalam Pasal 6 UU Terorisme jelas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut.

"Inti dari Pasal 6 UU Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan suasana teror. Dalam konteks target serangan bisa ke siapa saja tidak hanya instansi militer atau pemerintah tetapi juga masyarakat sipil yang tidak berdosa," jelasnya.

Lebih lanjut Hikmahanto mengatakan, bagi mereka yang melancarkan serangan teror yang penting adalah menimbulkan suasana teror, sehingga apa yg menjadi tuntutan pelaku akan mudah dikabulkan oleh pihak yang dituntut dalam hal ini pemerintah.

"Berdasarkan UU Terorisme maka tidak hanya Polri yang dapat menghadapi pelaku teror, tetapi juga TNI," jelas Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!