Hikmahanto: Kekerasan di Papua Mesti Dihadapi dengan Kekerasan

Jum'at, 30 April 2021 - 14:16 WIB
Hikmahanto Juwana meyakini dunia internasional sangat bisa memahmi penggunaan kekerasan di Papua. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyatakan pemerintah telah memberlakukan UU Terorisme di Papua . Hal ini merujuk keputusan pemerintah yang memberlakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai Kelompok Separatis Teroris (KST). Hikmahanto menilai pemberlakuan UU Terorisme di Papua itu sudah tepat.

"Penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang melawan pemerintah yang sah di Papua telah sampai pada penggunaan kekerasan yang mengarah pada terorisme," kata Hikmahanto kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).





Dia menjelaskan, penggunaan kekerasan di Papua paling tidak ada tiga katagori. Pertama, kategori penggunaan kekerasan dalam bentuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Pihak-pihak seperti ini menggunakan kekerasan, namun tidak ada niatan dari pelaku untuk memisahkan diri dari NKRI atau mengusung ideologi separatisme.

Kedua, penggunaan kekerasan untuk tujuan memisahkan diri dari NKRI. Ini dalam UU TNI disebutkan Hikmahanto sebagai separatisme bersenjata. Yakni pihak-pihak yang menggunakan kekerasan dengan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri.

"Adapun yg menjadi target penyerangan dengan menggunakan senjata adalah instalasi militer atau pemerintahan. Sama sekali bukan penduduk sipil," beber dia.



Ketiga, penggunaan kekerasan yang bertujuan untuk menimbulkan suasana teror. Menurut dia, dalam Pasal 6 UU Terorisme jelas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut.

"Inti dari Pasal 6 UU Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan suasana teror. Dalam konteks target serangan bisa ke siapa saja tidak hanya instansi militer atau pemerintah tetapi juga masyarakat sipil yang tidak berdosa," jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More