Pelanggaran Berat, Sesjamdatun Kejaksaan Agung Dicopot

Jum'at, 30 April 2021 - 11:12 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir karena terbukti menyalahgunakan wewenang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir karena terbukti menyalahgunakan wewenang. Chaerul dijatuhi hukuman tingkat berat dan dibebas tugaskan dari jabatan apapun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pencopotan Chaerul tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27 April 2021.

Dalam keputusan tersebut Chaerul mendapat Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural. Pencopotan sesuai Pasal 7 Ayat 4 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, terlapor Bapak CA (Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, sebelumnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu menyalahgunakan wewenang," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).

Selanjutnya Chaerul Amir tidak mengemban suatu jabatan apa pun di Kejagung selama dua tahun ke depan. Meski suatu saat Chaerul dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural, namun harus melalui persetujuan dari Jaksa Agung.



"Selajutnya dua tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More