Mayday 2021: Kesejahteraan Buruh di Tengah Pandemi

Jum'at, 30 April 2021 - 05:30 WIB
Mardha TS (Foto Istimewa)
Mardha TS

Bekerja sebagai Statistisi di Badan Pusat Statistik

HARI Buruh Internasional atau Mayday yang diperingati pada 1 Mei, secara historis merupakan kesempatan untuk mengenang perjuangan heroik dari para pekerja dalam mendapatkan hak atas delapan jam kerja. Namun, peringatan Mayday 2021, seperti juga pada 2020, terasa berbeda karena masih diselimuti pandemi Covid-19 yang tidak kunjung usai.



Setahun terakhir merupakan salah satu masa yang berat bagi para pekerja. Pembatasan mobilitas dan aktivitas akibat pandemi Covid-19 menyebabkan banyak bisnis yang tutup dan sebagian pekerja kehilangan sumber mata pencaharian utamanya. Walaupun akhir-akhir ini tren work from home (WFH) menjadi populer dan banyak diterapkan di berbagai sektor perekonomian, hal itu tidak dapat dinikmati semua pihak. Dapat bekerja dari rumah dan menerima gaji penuh merupakan sebuah privilege yang hanya dirasakan beberapa kelompok masyarakat.

Nasib Buruh

Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), Covid-19 memberikan dampak terhadap 14,28% penduduk usia kerja, atau 29,12 juta orang dari total populasi 203,97 juta. Angka ini terdiri dari 2,56 juta orang yang menganggur, 0,76 juta orang bukan angkatan kerja (BAK), 1,77 juta orang yang sementara tidak bekerja, dan 24,03 juta orang yang mengalami pengurangan jam kerja; semuanya dikarenakan pandemi. Tidak mengherankan jika kemudian tingkat pengangguran terbuka di Indonesia mengalami peningkatan dari 5,23% (Agustus 2019) menjadi 7,07% (Agustus 2020).

Selain meningkatnya jumlah pengangguran, struktur lapangan pekerjaan juga mengalami perubahan. Di antara berbagai sektor yang mengalami stagnansi atau bahkan terkontraksi, jumlah pekerja di sektor pertanian dan perdagangan mengalami pertumbuhan positif. Proporsi pekerja di pertanian mengalami peningkatan 2,23%. Hal ini wajar mengingat pertanian umumnya bersifat informal dan tidak memerlukan kualifikasi pekerja yang terlalu tinggi sehingga akomodatif terhadap penyerapan tenaga kerja.

Perubahan struktur pekerjaan juga terlihat berdasarkan status pekerjaan. Perubahan paling signifikan terjadi pada proporsi buruh/karyawan/pegawai yang turun 4,28%. Disinyalir mereka beralih ke pekerjaan informal (berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja tidak dibayar, dan pekerja bebas) yang secara total mengalami peningkatan proporsi pekerja sebesar 4,6%.

Di tengah perubahan struktur ketenagakerjaan, bagaimana dengan kesejahteraan para buruh? Bagai peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga, itulah nasib sebagian buruh di tengah pandemi Covid-19. Berbagai lapangan usaha yang terpukul pandemi terpaksa memotong upah pekerja. Survei Angkatan Kerja Nasional per Agustus 2020 oleh BPS merilis bahwa rata-rata upah buruh turun 5,20 persen menjadi Rp2,76 juta per bulan. Pada Agustus 2019 rata-rata upah buruh Rp2,91 juta per bulan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More