Dukcapil Serahkan Akta Kematian 53 Prajurit KRI Nanggala-402
Kamis, 29 April 2021 - 16:54 WIB
Dia mengatakan bahwa penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil kabupaten/kota sesuai alamat e-KTP atau KK korban.
"Hal ini bisa dilakukan karena semua layanan Dukcapil sudah terkoneksi online. Semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital sehingga tidak perlu dilegalisir. Dokumennya bisa dicetak dengan kertas putih HVS biasa dengan tanda tangan elektronik lengkap dengan QR Code untuk mengecek keasliannya," katanya.
Menurutnya, dokumen yang diserahkan tersebut sangat diperlukan keluarga korban untuk mengurus keperluan mendesak. Misalnya asuransi atau keperluan urgent lainnya yang hanya bisa diurus dengan menyertakan dokumen akta kematian korban.
Baca juga: Menghina Tenggelamnya KRI Nanggala-402, Pemuda Konawe Diamankan Lanal Kendari
Lihat Juga :