Dukcapil Serahkan Akta Kematian 53 Prajurit KRI Nanggala-402

Kamis, 29 April 2021 - 16:54 WIB
irjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif resmi menyerahkan sebanyak 53 akta kematian awak KRI Nanggala-402 kepada Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono di Mabes TNI AL, Cilangkap. FOTO/Ditjen Dukcapil
JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Zudan Arif resmi menyerahkan sebanyak 53 akta kematian awak KRI Nanggala-402 yang gugur dalam tugas. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Zudan kepada Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono di Mabes TNI AL, Cilangkap.

Selain akta kematian, juga ikut diserahkan dokumen kependudukan lainnya. Di antaranya berupa Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP terbaru bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Kami atas nama Menteri Dalam Negeri turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas gugurnya putra-putra terbaik bangsa para awak kapal KRI Nanggala-402. Kami menyampaikan dokumen kependudukan berupa akta kematian, kartu keluarga dan e-KTP terbaru satu pintu melalui Mabes TNI AL agar dapat diserahkan kepada keluarga yang ditinggalkan para korban. Di Dukcapil itu, kalau ada yang mengurus akta kematian buat yang telah berkeluarga diserahkan tiga dokumen sekaligus," kata Zudan dikutip dari pers rilisnya, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Presiden Joko Widodo Didampingi Mensos Temui Keluarga Prajurit KRI Nanggala 402





Dia mengatakan bahwa penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil kabupaten/kota sesuai alamat e-KTP atau KK korban.

"Hal ini bisa dilakukan karena semua layanan Dukcapil sudah terkoneksi online. Semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital sehingga tidak perlu dilegalisir. Dokumennya bisa dicetak dengan kertas putih HVS biasa dengan tanda tangan elektronik lengkap dengan QR Code untuk mengecek keasliannya," katanya.

Menurutnya, dokumen yang diserahkan tersebut sangat diperlukan keluarga korban untuk mengurus keperluan mendesak. Misalnya asuransi atau keperluan urgent lainnya yang hanya bisa diurus dengan menyertakan dokumen akta kematian korban.

Baca juga: Menghina Tenggelamnya KRI Nanggala-402, Pemuda Konawe Diamankan Lanal Kendari



Laksma TNI Ahmadi Heri Purwono pada kesempatan itu menyatakan sangat berterima kasih atas respons cepat Dukcapil dengan menerbitkan akta kematian dan dokumen lain yang dibutuhkan para keluarga korban.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri yang sangat responsif. Kami secepatnya akan menyerahkan kepada keluarga korban," tuturnya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More