PNS, Anggota DPR, Menteri hingga Kepala Daerah Dapat THR Tahun Ini
Kamis, 29 April 2021 - 14:45 WIB
"Saya telah menandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara. Pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu, 28 April sudah saya tandatangani," katanya.
Dia mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum Lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru. "THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," tuturnya.
Baca juga: Kapan THR 2021 PNS & Karyawan Swasta Cair? Ini Jawabannya
Jokowi berharap pemberian THR dapat menggenjot konsumsi masyarakat. "Pemebrian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum Lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru. "THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," tuturnya.
Baca juga: Kapan THR 2021 PNS & Karyawan Swasta Cair? Ini Jawabannya
Jokowi berharap pemberian THR dapat menggenjot konsumsi masyarakat. "Pemebrian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," ujarnya.
(abd)
Lihat Juga :