PNS, Anggota DPR, Menteri hingga Kepala Daerah Dapat THR Tahun Ini

Kamis, 29 April 2021 - 14:45 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan semua PNS dan pejabat negara akan mendapatkan THR pada tahun ini. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan semua PNS dan pejabat negara akan mendapatkan tunjangan hari raya ( THR ) pada tahun ini. Kebijakan ini berbeda dengan kebijakan pemerintah tahun lalu.

Misalnya saja untuk PNS, hanya Eselon III ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR. Sementara eselon I dan II tidak mendapatkan THR. "Tahun lalu pejabat pimpinan tinggi (Eselon I dan II) tidak dapat. Tahun ini pejabat pimpinan tinggi dapat," katanya saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).



Selain itu, semua pejabat negara juga dipastikan mendapatkan THR tahun ini. Seperti diketahui tahun lalu pejabat negara tidak mendapatkan THR. "Selain itu, tahun lalu pejabat negara tidak mendapat. Seperti menteri, kepala daerah dan wakilnya, anggota DPR, menteri, hakim, dan lain-lain. Tahun ini dapat semua," ungkapnya.

Baca juga: THR PNS Cair Awal Mei, Jokowi Berharap Dorong Daya Beli



Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu (28/4/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!