Munarman Ditangkap, Politikus PPP: Densus 88 Harus Proporsional dan Profesional
Rabu, 28 April 2021 - 10:19 WIB
JAKARTA - Publik dikejutkan dengan penangkapan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman oleh Densus 88 terkait dengan dugaan keterlibatan aksi terorisme. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Densus 88 bertindak secara proporsional dan profesional.
"Hendaknya aparat kepolisian dalam hal ini Densus 88 harus menerapkan hukum secara proporsional dan profesional," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi, Rabu (28/4/2021).
Pria yang akrab disapa Awiek ini mengingatkan, jika penangkapan Munarman tersebut tidak didasarkan pada proporsionalitas dan profesionalitas, reputasi aparat penegak hukum bisa tercoreng.
Karena itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menegaskan, Polri harus transparan dan objektif dalam mengungkap kasus ini. Apalagi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memiliki program Polri Presisi yang mengedepankan restorative justice.
"Polri dalam mengungkap kasus ini harus transparan dan objektif sebagai implementasi konsep Presisi yang disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo," tegas Awiek.
Selain itu, Ketua Umum PP GMPI ini menambahkan, sebagai warga negara, Munarman juga memiliki hak pembelaan hukum atas dugaan hukum yang membelitnya. " Munarman memiliki hak pembelaan hukum atas kasus yang dituduhkan," tandasnya.
"Hendaknya aparat kepolisian dalam hal ini Densus 88 harus menerapkan hukum secara proporsional dan profesional," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi, Rabu (28/4/2021).
Pria yang akrab disapa Awiek ini mengingatkan, jika penangkapan Munarman tersebut tidak didasarkan pada proporsionalitas dan profesionalitas, reputasi aparat penegak hukum bisa tercoreng.
Karena itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menegaskan, Polri harus transparan dan objektif dalam mengungkap kasus ini. Apalagi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memiliki program Polri Presisi yang mengedepankan restorative justice.
"Polri dalam mengungkap kasus ini harus transparan dan objektif sebagai implementasi konsep Presisi yang disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo," tegas Awiek.
Selain itu, Ketua Umum PP GMPI ini menambahkan, sebagai warga negara, Munarman juga memiliki hak pembelaan hukum atas dugaan hukum yang membelitnya. " Munarman memiliki hak pembelaan hukum atas kasus yang dituduhkan," tandasnya.
(zik)
tulis komentar anda