Munarman Ditangkap, Politikus PDIP Ini Minta Masyarakat Percaya Polisi

Rabu, 28 April 2021 - 03:59 WIB
Baca juga: Munarman Ditangkap Terkait Terorisme, Fadli Zon: Tuduhan Kurang Kerjaan

Wayan mengatakan bahwa bukti permulaan yang cukup diatur dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP. Dia mengatakan ada lima jenis alat bukti dalam KUHAP. “Suka atau tidak, yakin atau tidak, polisi pasti memiliki dua alat bukti. Namun, alat bukti itu tentu akan dibuka di pengadilan.”

“Polisi harus punya alat bukti itu. Berdasarkan praktik, memang polisi sudah menyiapkan ini (alat bukti). Kalau enggak, kan akan dituntut praperadilan. Pasti Polisi enggak gegabah, apalagi menyangkut tokoh,” jelas Wayan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!