Munarman Ditangkap, Politikus PDIP Ini Minta Masyarakat Percaya Polisi
Rabu, 28 April 2021 - 03:59 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta meyakini polisi telah memiliki bukti yang kuat terkait penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman .
Meski begitu, Wayan mengatakan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. “Percayakan proses hukum pada polisi,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (27/4/2021).
Wayan pun mengatakan bahwa penangkapan seseorang dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme berbeda dengan tindak pidana biasa. Penangkapan seseorang dalam kasus tindak pidana biasa hanya 1×24 jam.
Wayan juga menjelaskan, dalam kasus terorisme seperti diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindakan pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari. Pasal 28 ayat (2) mengatur, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk waktu tujuh hari kepada ketua pengadilan negeri setempat.
“Sehingga punya 21 hari kalau dihitung secara keseluruhan. Pasal 28 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 2018, polisi punya kewenangan menangkap paling lama 21 hari. Inilah keleluasaan yang diberikan UU Pemberantasan Teroris kepada kepolisian. Itulah kelebihan kewenangan yang dimiliki, ketimbang tindak pidana lain,” kata Wayan.
Wayan juga mengatakan Pasal 1 angka 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Wayan mengatakan dalam Pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Syarat penangkapan adalah harus ada bukti permulaan cukup.
“Apa bukti permulaan cukup? Itu ada di putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Harus minimal ada dua alat bukti. Oleh karena itu, polisi pasti terikat dengan ini,” kata Wayan.
Wayan mengatakan bahwa bukti permulaan yang cukup diatur dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP. Dia mengatakan ada lima jenis alat bukti dalam KUHAP. “Suka atau tidak, yakin atau tidak, polisi pasti memiliki dua alat bukti. Namun, alat bukti itu tentu akan dibuka di pengadilan.”
“Polisi harus punya alat bukti itu. Berdasarkan praktik, memang polisi sudah menyiapkan ini (alat bukti). Kalau enggak, kan akan dituntut praperadilan. Pasti Polisi enggak gegabah, apalagi menyangkut tokoh,” jelas Wayan.
Meski begitu, Wayan mengatakan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. “Percayakan proses hukum pada polisi,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (27/4/2021).
Wayan pun mengatakan bahwa penangkapan seseorang dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme berbeda dengan tindak pidana biasa. Penangkapan seseorang dalam kasus tindak pidana biasa hanya 1×24 jam.
Wayan juga menjelaskan, dalam kasus terorisme seperti diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindakan pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari. Pasal 28 ayat (2) mengatur, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk waktu tujuh hari kepada ketua pengadilan negeri setempat.
“Sehingga punya 21 hari kalau dihitung secara keseluruhan. Pasal 28 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 2018, polisi punya kewenangan menangkap paling lama 21 hari. Inilah keleluasaan yang diberikan UU Pemberantasan Teroris kepada kepolisian. Itulah kelebihan kewenangan yang dimiliki, ketimbang tindak pidana lain,” kata Wayan.
Wayan juga mengatakan Pasal 1 angka 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Wayan mengatakan dalam Pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Syarat penangkapan adalah harus ada bukti permulaan cukup.
“Apa bukti permulaan cukup? Itu ada di putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Harus minimal ada dua alat bukti. Oleh karena itu, polisi pasti terikat dengan ini,” kata Wayan.
Wayan mengatakan bahwa bukti permulaan yang cukup diatur dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP. Dia mengatakan ada lima jenis alat bukti dalam KUHAP. “Suka atau tidak, yakin atau tidak, polisi pasti memiliki dua alat bukti. Namun, alat bukti itu tentu akan dibuka di pengadilan.”
“Polisi harus punya alat bukti itu. Berdasarkan praktik, memang polisi sudah menyiapkan ini (alat bukti). Kalau enggak, kan akan dituntut praperadilan. Pasti Polisi enggak gegabah, apalagi menyangkut tokoh,” jelas Wayan.
(muh)
tulis komentar anda