Sidang Gugatan Mitora Kembali Ditunda, Pengurus TMII dan BPN Mangkir
Senin, 26 April 2021 - 19:05 WIB
Menurut dia, dalam hukum acara perdata apabila pihak-pihak yang tidak hadir itu akan dipanggil lagi supaya hadir pada persidangan berikutnya. Baik hadir sendiri maupun diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
“Jika salah satu pihak ada yang tidak hadir, maka majelis hakim akan menunda sidangnya dan memerintahkan pengadilan melalui juru sita memanggil pihak yang tidak hadir itu,” jelasnya.
Maka dari itu, Bambang mengatakan majelis hakim akan kembali menggelar sidang kasus ini pekan depan atau sidang ke-3 pada 5 Mei 2021. “Agendanya masih memanggil pihak yang tidak hadir, dan jika lengkap maka penunjukkan mediator,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan tim transisi pengambilalihan TMII akan mengkaji gugatan perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd. kepada Yayasan Harapan Kita. Hal ini disampaikan Moeldoko saat ditanya ihwal kaitan gugatan Mitora kepada keluarga Cendana dan pengambilalihan TMII oleh pemerintah. Mitora menggugat Yayasan Harapan Kita dan keluarga Presiden RI kedua Soeharto atas konflik pengelolaan TMII.
Perusahaan itu juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berada di dalam TMII dan menggugat anak-anak Soeharto senilai Rp584 miliar. Dalam gugatan perdata itu, Mitora menyertakan lima pihak tergugat yang merupakan anggota keluarga Soeharto. Baca juga: Pengadilan Tolak Praperadilan Ketua BPA Bumiputera, OJK Lega
“Jika salah satu pihak ada yang tidak hadir, maka majelis hakim akan menunda sidangnya dan memerintahkan pengadilan melalui juru sita memanggil pihak yang tidak hadir itu,” jelasnya.
Maka dari itu, Bambang mengatakan majelis hakim akan kembali menggelar sidang kasus ini pekan depan atau sidang ke-3 pada 5 Mei 2021. “Agendanya masih memanggil pihak yang tidak hadir, dan jika lengkap maka penunjukkan mediator,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan tim transisi pengambilalihan TMII akan mengkaji gugatan perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd. kepada Yayasan Harapan Kita. Hal ini disampaikan Moeldoko saat ditanya ihwal kaitan gugatan Mitora kepada keluarga Cendana dan pengambilalihan TMII oleh pemerintah. Mitora menggugat Yayasan Harapan Kita dan keluarga Presiden RI kedua Soeharto atas konflik pengelolaan TMII.
Perusahaan itu juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berada di dalam TMII dan menggugat anak-anak Soeharto senilai Rp584 miliar. Dalam gugatan perdata itu, Mitora menyertakan lima pihak tergugat yang merupakan anggota keluarga Soeharto. Baca juga: Pengadilan Tolak Praperadilan Ketua BPA Bumiputera, OJK Lega
Lihat Juga :