Sidang Gugatan Mitora Kembali Ditunda, Pengurus TMII dan BPN Mangkir
Senin, 26 April 2021 - 19:05 WIB
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan perkara Yayasan Harapan Kita ( TMII ) bersama keluarga Cendana kembali pada Mei 2021. Perkara ini diajukan Mitora Pte, Ltd sebagai pemohon dengan Nomor: 146/Pdt.G/2021/ PN Jkt.Pst.
Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono menjelaskan, sidang perkara ini sudah digelar sebanyak dua kali yakni 31 Maret 2021 dan 21 April 2021. Menurut dia, pada sidang kedua pengurus TMII mangkir.
“Pada persidangan ke-2 lalu, yang tidak hadir yaitu pengurus TMII sebagai turut tergugat III dan BPN sebagai turut tergugat IV,” kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 26 April 2021.
Sementara tergugat lainnya Siti Hardiyanti Rukmana dan keluarga Cendana hadir dengan memberi kuasa kepada pengacaranya. “Jadi yang hadir adalah kuasa Siti Hardiyanti Rukmana dan keluarga Cendana,” ujarnya.
Menurut dia, dalam hukum acara perdata apabila pihak-pihak yang tidak hadir itu akan dipanggil lagi supaya hadir pada persidangan berikutnya. Baik hadir sendiri maupun diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
“Jika salah satu pihak ada yang tidak hadir, maka majelis hakim akan menunda sidangnya dan memerintahkan pengadilan melalui juru sita memanggil pihak yang tidak hadir itu,” jelasnya.
Maka dari itu, Bambang mengatakan majelis hakim akan kembali menggelar sidang kasus ini pekan depan atau sidang ke-3 pada 5 Mei 2021. “Agendanya masih memanggil pihak yang tidak hadir, dan jika lengkap maka penunjukkan mediator,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan tim transisi pengambilalihan TMII akan mengkaji gugatan perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd. kepada Yayasan Harapan Kita. Hal ini disampaikan Moeldoko saat ditanya ihwal kaitan gugatan Mitora kepada keluarga Cendana dan pengambilalihan TMII oleh pemerintah. Mitora menggugat Yayasan Harapan Kita dan keluarga Presiden RI kedua Soeharto atas konflik pengelolaan TMII.
Perusahaan itu juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berada di dalam TMII dan menggugat anak-anak Soeharto senilai Rp584 miliar. Dalam gugatan perdata itu, Mitora menyertakan lima pihak tergugat yang merupakan anggota keluarga Soeharto.
Mereka adalah Tutut Soeharto, Bambang Trihatmodjo, Titiek Soeharto, Sigit Harjojudanto, dan Mamiek Soeharto. Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, lembaga yang didirikan keluarga Cendana juga turut digugat.
Adapun Mitora merupakan perusahaan penggarap proyek pengembangan TMII. Belum ada alasan rinci perihal alasan perusahaan ini mengajukan gugatan.
Mitora Pte Ltd merupakan perusahaan penyedia jasa konsultan manajemen umum yang berdiri pada 13 Maret 2002 dan beralamat di 9 Raffles Place, #57-00, Republic Plaza, Singapura 048619. Laman psud-cuds.id mencatat, salah satu proyek yang terkait dengan Mitora Pte Ltd, yaitu Visioning Taman Mini Indonesia Indah.
Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono menjelaskan, sidang perkara ini sudah digelar sebanyak dua kali yakni 31 Maret 2021 dan 21 April 2021. Menurut dia, pada sidang kedua pengurus TMII mangkir.
“Pada persidangan ke-2 lalu, yang tidak hadir yaitu pengurus TMII sebagai turut tergugat III dan BPN sebagai turut tergugat IV,” kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 26 April 2021.
Sementara tergugat lainnya Siti Hardiyanti Rukmana dan keluarga Cendana hadir dengan memberi kuasa kepada pengacaranya. “Jadi yang hadir adalah kuasa Siti Hardiyanti Rukmana dan keluarga Cendana,” ujarnya.
Menurut dia, dalam hukum acara perdata apabila pihak-pihak yang tidak hadir itu akan dipanggil lagi supaya hadir pada persidangan berikutnya. Baik hadir sendiri maupun diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
“Jika salah satu pihak ada yang tidak hadir, maka majelis hakim akan menunda sidangnya dan memerintahkan pengadilan melalui juru sita memanggil pihak yang tidak hadir itu,” jelasnya.
Maka dari itu, Bambang mengatakan majelis hakim akan kembali menggelar sidang kasus ini pekan depan atau sidang ke-3 pada 5 Mei 2021. “Agendanya masih memanggil pihak yang tidak hadir, dan jika lengkap maka penunjukkan mediator,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan tim transisi pengambilalihan TMII akan mengkaji gugatan perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd. kepada Yayasan Harapan Kita. Hal ini disampaikan Moeldoko saat ditanya ihwal kaitan gugatan Mitora kepada keluarga Cendana dan pengambilalihan TMII oleh pemerintah. Mitora menggugat Yayasan Harapan Kita dan keluarga Presiden RI kedua Soeharto atas konflik pengelolaan TMII.
Perusahaan itu juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berada di dalam TMII dan menggugat anak-anak Soeharto senilai Rp584 miliar. Dalam gugatan perdata itu, Mitora menyertakan lima pihak tergugat yang merupakan anggota keluarga Soeharto.
Mereka adalah Tutut Soeharto, Bambang Trihatmodjo, Titiek Soeharto, Sigit Harjojudanto, dan Mamiek Soeharto. Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, lembaga yang didirikan keluarga Cendana juga turut digugat.
Adapun Mitora merupakan perusahaan penggarap proyek pengembangan TMII. Belum ada alasan rinci perihal alasan perusahaan ini mengajukan gugatan.
Mitora Pte Ltd merupakan perusahaan penyedia jasa konsultan manajemen umum yang berdiri pada 13 Maret 2002 dan beralamat di 9 Raffles Place, #57-00, Republic Plaza, Singapura 048619. Laman psud-cuds.id mencatat, salah satu proyek yang terkait dengan Mitora Pte Ltd, yaitu Visioning Taman Mini Indonesia Indah.
(poe)
tulis komentar anda