Sidang Gugatan Mitora Kembali Ditunda, Pengurus TMII dan BPN Mangkir
Senin, 26 April 2021 - 19:05 WIB
Hakim PN Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan perkara Yayasan Harapan Kita (TMII) bersama keluarga Cendana kembali pada Mei 2021. Perkara ini diajukan Mitora Pte, Ltd sebagai pemohon. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan perkara Yayasan Harapan Kita ( TMII ) bersama keluarga Cendana kembali pada Mei 2021. Perkara ini diajukan Mitora Pte, Ltd sebagai pemohon dengan Nomor: 146/Pdt.G/2021/ PN Jkt.Pst.
Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono menjelaskan, sidang perkara ini sudah digelar sebanyak dua kali yakni 31 Maret 2021 dan 21 April 2021. Menurut dia, pada sidang kedua pengurus TMII mangkir.
“Pada persidangan ke-2 lalu, yang tidak hadir yaitu pengurus TMII sebagai turut tergugat III dan BPN sebagai turut tergugat IV,” kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 26 April 2021. Baca juga: Pengelolaan TMII Jatuh ke Tangan BUMN.......?
Sementara tergugat lainnya Siti Hardiyanti Rukmana dan keluarga Cendana hadir dengan memberi kuasa kepada pengacaranya. “Jadi yang hadir adalah kuasa Siti Hardiyanti Rukmana dan keluarga Cendana,” ujarnya.
Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono menjelaskan, sidang perkara ini sudah digelar sebanyak dua kali yakni 31 Maret 2021 dan 21 April 2021. Menurut dia, pada sidang kedua pengurus TMII mangkir.
“Pada persidangan ke-2 lalu, yang tidak hadir yaitu pengurus TMII sebagai turut tergugat III dan BPN sebagai turut tergugat IV,” kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 26 April 2021. Baca juga: Pengelolaan TMII Jatuh ke Tangan BUMN.......?
Sementara tergugat lainnya Siti Hardiyanti Rukmana dan keluarga Cendana hadir dengan memberi kuasa kepada pengacaranya. “Jadi yang hadir adalah kuasa Siti Hardiyanti Rukmana dan keluarga Cendana,” ujarnya.
Lihat Juga :