Sejumlah Syarat Pemilu Bisa Dijalankan dengan Adil dan Jujur

Senin, 26 April 2021 - 09:56 WIB
Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, KPU RI, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota merupakan pihak yang akan selalu bersentuhan dengan permasalahan hukum pemilu, baik tindak pidana pemilu, pelanggaran administratif pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, sengketa pemilu, maupun perselisihan hasil pemilu.

Ferry mengingatkan pemahaman terhadap aspek permasalahan hukum pemilu mesti dimulai dari memahami paradigma keadilan pemilu, kerangka hukum pemilu, dan prinsip-prinsip penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilu.

Baca juga: Urusan Penanganan Bencana, Hasto Sebut Megawati Lebih Heboh dari Pemilu

"Bahwa keadilan dalam pemilu bisa diwujudkan jika hak-hak politik warga negara terpenuhi. Jika ada hak warga negara yang terlanggar, kerangka hukum pemilu harus menyediakan ruang untuk mengembalikannya," tegasnya.

Dikatakan Ferry, jajaran penyelenggara pemilu diharapkan mampu memberikan gambaran secara utuh tentang permasalahan hukum pemilu dan mekanisme penegakannya.

"Terhadap penyelenggara pemilu diharapkan bisa memberikan bekal yang cukup untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, khususnya jika harus berhadapan dengan permasalahan hukum di setiap tahapan pemilu," ujarnya.

Tri Cahya Indra Permana memberikan lima catatan kritis terkait pemilu. Pertama, desain lembaga penyelenggara pemilu mempengaruhi lembaga penyelesaian sengketa pemilu.

Kedua, masih ada kekosongan hukum terhadap beberapa persoalan hukum dalam pemilu misalnya keberatan terhadap daftar pemilih sementara (DPS), dan daftar pemilih tetap (DPT). Ketiga, masih ada ketidaktepatan dalam kebijakan legislasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!