KPK Siap Ungkap Pelaku Lain Kasus Suap Penyidik Stepanus Robin Pattuju

Sabtu, 24 April 2021 - 17:42 WIB
"Semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang bulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami," ujar Firli.Baca juga: KPK Ungkap Perkenalan Aziz Syamsuddin dengan Penyidik Stepanus Pattuju

Dia menegaskan, KPK akan terus mencari dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti utk mengungkap perkara sampai tuntas dan mengungkap pelakunya. Setiap perbuatan dapat dipidana bilamana ada cukup bukti sesuai hukum berlaku.

Firli mengatakan, tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali ada ketentuan yang mengaturnya atau nullum delictum sine previa legi poenale. "Prinsip kita akan kerja keras untuk mengungkapnya. Beri kami waktu untuk mengungkap sampai tuntas dan kami akan sampaikan ke publik perkembangan dan apa pun hasil kerja KPK," tandasnya.

Menurut dia, KPK berkomitmen dan konsisten bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta siapa pun pelakunya dengan dasar kecukupan bukti pasti KPK tangkap, tahan dan ajukan ke pemeriksaan di peradilan.

Firli juga meminta agar masyarakat mengawasi KPK. Dia juga berjanji akan bersikap terbuka, transparan dan akuntabel. "Awasi kami dan kami akan terbuka, transparan dan akuntabel. Kami lebih baik terbuka walau harus menerima dicaci maki, daripada dipuja puji tapi menutup tutupi," tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!