Menkes Sebut WNI dari India Boleh Masuk dengan Syarat Karantina 14 Hari

Jum'at, 23 April 2021 - 15:15 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin. Foto/BNPB
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (BGS) mengatakan bahwa Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang kembali dari India bisa kembali ke Indonesia namun dengan syarat harus melakukan karantina selama 14 hari.

"Tugas kami di karantina adalah memastikan kalau yang kemudian tidak masuk karena visanya tidak diterbitkan, WNI tetap boleh masuk. Cuma para WNI tolong mengerti, kalau pernah mengunjungi wilayah India dalam 14 hari terakhir, Bapak harus melakukan karantinanya 14 hari ya," ungkap BGS dalam keterangannya secara virtual, Jumat (23/4/2021).

Selain itu, BGS mengatakan bahwa WNI setelah dari India juga harus melakukan testing PCR hingga dinyatakan negatif baru bisa masuk ke wilayah Indonesia. "Bapak Ibu juga diambil tes PCR-nya dua kali pada saat datang dan pada saat mau pergi."





BGS juga mengatakan bahwa WNI yang kembali dari India akan dilakukan pengetesan Whole Genome Sequencing (WGS) untuk melihat apakah membawa virus baru atau tidak. "Kemudian Bapak Ibu juga akan kita sampel Genome Sequencing-nya untuk melihat virus yang Bapak Ibu karena itu apa, supaya kita bisa tahu."

Menkes memastikan bahwa protokol kesehatan itu jangan berkurang. "Jangan-jangan kita lengah, yang harus ingat dan waspada karena pandemi ini masih ada. Dan di negara-negara lain di dunia tumbuh sangat pesat. Yuk kita jaga agar Indonesia jangan terjadi seperti itu," papar BGS.
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More