COVID-19 Menggila, Pemerintah Larang WN India Masuk Indonesia?

Jum'at, 23 April 2021 - 13:09 WIB


Sebelumnya, Wiku menegaskan warga negara lain juga warga negara Indonesia yang akan masuk atau kembali ke Indonesia harus melewati skrining yang ketat. Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelaku Perjalanan Internasional.

"Skrinning pelaku perjalanan sudah ketat. Jadi harus melewati prosedur skrining dengan swab polymerase chain reaction (PCR) sebanyak dua kali, dan kemudian dilakukan karantina," kata Wiku.

Ia mengatakan prosedur skrining tersebut akan terus dilaksanakan dengan ketat untuk mengatur WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia.

Baca juga: 117 WN India Datang ke Indonesia Menggunakan Pesawat Carter
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!