Syarat Perjalanan Diperketat, Epidemiolog: Perlu Sinergi di Lapangan

Jum'at, 23 April 2021 - 07:21 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang memperketat melakukan syarat perjalanan H-14 dan H+7 pada masa pelarangan mudik. FOTO/IST
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang memperketat melakukan syarat perjalanan H-14 dan H+7 pada masa pelarangan mudik. Pada masa itu masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan, baik PCR atau rapid antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat tanda negatif dari tes GeNose yang dilakukan di tempat keberangkatan.

"Ini tentu langkah antisipatif yang memang harus dilakukan. Namun ya walaupun terkesan terlambat daripada tidak sama sekali ya lebih baik ada," kata Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman saat dihubungi, Jumat (23/4/2021).



Meski begitu dia mengataakan bahwa implementasi di lapangannya merupakan tantangan tersendiri. Apalagi hal ini ditetapkan pada waktu yang begitu mepet.

Baca juga: Syarat Perjalanan ke Luar Kota Diperketat, SE Kemenhub Bakal Dirombak?
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!