Syarat Perjalanan Diperketat, Epidemiolog: Perlu Sinergi di Lapangan

Jum'at, 23 April 2021 - 07:21 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang memperketat melakukan syarat perjalanan H-14 dan H+7 pada masa pelarangan mudik. FOTO/IST
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang memperketat melakukan syarat perjalanan H-14 dan H+7 pada masa pelarangan mudik. Pada masa itu masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan, baik PCR atau rapid antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat tanda negatif dari tes GeNose yang dilakukan di tempat keberangkatan.

"Ini tentu langkah antisipatif yang memang harus dilakukan. Namun ya walaupun terkesan terlambat daripada tidak sama sekali ya lebih baik ada," kata Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman saat dihubungi, Jumat (23/4/2021).

Meski begitu dia mengataakan bahwa implementasi di lapangannya merupakan tantangan tersendiri. Apalagi hal ini ditetapkan pada waktu yang begitu mepet.

Baca juga: Syarat Perjalanan ke Luar Kota Diperketat, SE Kemenhub Bakal Dirombak?





"Namun yang menjadi tantangannya adalah bagaimana efektivitas implementasi regulasi ini atau pembatasan ini di lapangan. Karena waktu yang sebenarnya sudah sangat mepet. Dan sebagian sudah mudik dan juga sudah merencanakan," ungkapnya.

Menurutnya, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada banyak hal. Sehingga perlu diperkuat sinergi antar sektor di lapangan.

"Kemudian kalau bicara konteks mudik yang harus diperkuat adalah titik keberangkatan. Penapisan dan skrining di titik keberangkatan. Baik orang dari rumah, dari terminal, dari pelabuhan. Kalau bicara skrining bukan hanya testing saja tapi kriteria dia pergi esensial atau tidaknya kan harusnya ada," ungkapnya.

"Setelah kriteria itu, ada kriteria lainnya adalah orangnya sehat. Tidak ada gejala maksud saya. Kemudian juga dites. Dalam hal ini 1 sampai 3 hari harusnya tes. Kalau tes itu gunakan PCR atau antigen," lanjutnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More