Anak Buah Terima Suap, Ketua KPK Firli: Kami Minta Maaf
Jum'at, 23 April 2021 - 04:37 WIB
"Jadi kami tegaskan kembali jangan pernah ada keraguan kepada KPK. KPK tetap berkomitmen zero tolerance terhadap penyimpangan," imbuhnya. Baca juga: Jadi Tersangka Penyuap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Masih Diperiksa
Sekadar informasi, KPK menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap terhadap oknum penyidik lembaga antirasuah. Ketiga tersangka itu yakni, penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP); Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS); dan seorang pengacara, Maskur Husain (MH).
Stepanus Pattuju diduga menerima suap dari M Syahrial dengan nilai total sejumlah Rp1,3 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu diterima Stepanus Pattuju bersama-sama dengan Maskur Husain.
Uang yang dijanjikan Rp1,5 miliar oleh M Syahrial tersebut, diduga agar Stepanus Pattuju bisa menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Kasus dugaan suap jual-beli jabatan itu diduga menyeret M Syahrial.
Selain suap dari M Syahrial, Stepanus Pattuju diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021.
Sekadar informasi, KPK menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap terhadap oknum penyidik lembaga antirasuah. Ketiga tersangka itu yakni, penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP); Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS); dan seorang pengacara, Maskur Husain (MH).
Stepanus Pattuju diduga menerima suap dari M Syahrial dengan nilai total sejumlah Rp1,3 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu diterima Stepanus Pattuju bersama-sama dengan Maskur Husain.
Uang yang dijanjikan Rp1,5 miliar oleh M Syahrial tersebut, diduga agar Stepanus Pattuju bisa menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Kasus dugaan suap jual-beli jabatan itu diduga menyeret M Syahrial.
Selain suap dari M Syahrial, Stepanus Pattuju diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021.
(mhd)
Lihat Juga :