Anak Buah Terima Suap, Ketua KPK Firli: Kami Minta Maaf

Jum'at, 23 April 2021 - 04:37 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto: SINDOnews/Raka
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta maaf terkait adanya kasus dugaan suap yang menjerat oknum anak buahnya, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP). Stepanus Pattuju merupakan anggota Polri yang ditugaskan menjadi salah satu penyidik KPK.

"KPK memohon maaf, kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh dan segenap anak bangsa karena ada cidera kejadian seperti ini," ungkap Firli saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 22 April 2021 malam.

Kendati demikian, Firli menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan yang terjadi di tubuh KPK. KPK bakal menindak tegas oknum pegawai nakal yang mencoba-coba melakukan penyimpangan. Hal itu terbukti dari tindakan tegas yang dilakukan KPK terhadap Stepanus Pattuju.



"Dan selama kami menjadi pimpinan KPK, setidaknya sudah dua orang anggota Polri yang dilakukan penindakan tegas oleh KPK, yang pertama adalah saudara YAN terkait dengan kasus Bakamla beberapa tahun lalu, dan sudah masuk persidangan. Dan ini adalah yang kedua," beber Firli.

"Jadi kami tegaskan kembali jangan pernah ada keraguan kepada KPK. KPK tetap berkomitmen zero tolerance terhadap penyimpangan," imbuhnya.

Sekadar informasi, KPK menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap terhadap oknum penyidik lembaga antirasuah. Ketiga tersangka itu yakni, penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP); Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS); dan seorang pengacara, Maskur Husain (MH).

Stepanus Pattuju diduga menerima suap dari M Syahrial dengan nilai total sejumlah Rp1,3 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu diterima Stepanus Pattuju bersama-sama dengan Maskur Husain.

Uang yang dijanjikan Rp1,5 miliar oleh M Syahrial tersebut, diduga agar Stepanus Pattuju bisa menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Kasus dugaan suap jual-beli jabatan itu diduga menyeret M Syahrial.

Selain suap dari M Syahrial, Stepanus Pattuju diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More