Buru Jozeph Paul Zhang, Polri Bakal Periksa Pihak Keluarga

Kamis, 22 April 2021 - 16:01 WIB
Saat ini, Rusdi menyebut penyidik masih menunggu permohonan penerbitan Red Notice dari Interpol pusat yang berada di Lyon, Prancis. Pasalnya, pasca Red Notice itu terbit maka pergerakan Paul Zhang di luar negeri akan menjadi lebih terbatas.

"Untuk mengantisipasi seandainya yang bersangkutan melakukan upaya-upaya lain. Dengan Red Notice itu sangat berguna dalam rangka menyelesaikan kasus JPZ," kata Rusdi.

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai nabi ke-26. Baca juga: Polri Tegaskan Penyidik Bisa Tangkap Jozeph Paul Zhang di Jerman

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!