Dari McLaren sampai Ferari, 21 Mobil Mewah Disita terkait Penipuan EDCCash
Kamis, 22 April 2021 - 15:51 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan atau investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash. Pada perkara itu ada enam orang dijadikan tersangka, yakni AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengungkapkan penyidik menyita 21 mobil mewah yang diduga diperoleh dari hasil penipuan EDCCash.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, barang bukti mobil-mobil itu dipajang di depan Gedung Bareskrim Polri. Semuanya berbaris mobil mewah. Yang menarik perhatian adalah ada dua mobil sport keluaran Ferari dan McLaren.
"Kemudian barang branded tas dan lain-lain. Kendaraan total 21 kendaraan yang kami lakukan penyitaan terdiri dari Mercy, Lexus, BMW, Alphard, Fortuner, Pajero, Ferari, McLaren, Rage Rover. Kemudian roda 2, dokumen terkait pengurusan izin usaha," kata Helmy dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Selain kendaraan, penyidik juga menyita mata uang Zimbabwe senilai Rp1 triliun serta uang lainnya dari negara lain. Tak hanya itu, ada beberapa aset tak bergerak yang disita oleh penyidik.
Kemudian ada juga berupa uang cash terdiri atas rupiah sekitar Rp3,3 miliar, pecahan Euro total 6,20 juta. Mata uang Zimbabwe Rp1 triliun, pecahan dolar Hongkong. "Tapi masih akan kami verifikasi ke kedutaan apakah real atau tidak. kemudian Hongkong ini Rp1 miliar. Diduga pecahan Iran ada 19.600, Mesir 100. Kemudian ada juga logam mulia berupa emas, tapi akan kami konfirmasi emas atau bukan," ujar Helmy.
Akibat penipuannya tersebut setidaknya ada sekitar 57.000 member yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp500 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengungkapkan penyidik menyita 21 mobil mewah yang diduga diperoleh dari hasil penipuan EDCCash.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, barang bukti mobil-mobil itu dipajang di depan Gedung Bareskrim Polri. Semuanya berbaris mobil mewah. Yang menarik perhatian adalah ada dua mobil sport keluaran Ferari dan McLaren.
"Kemudian barang branded tas dan lain-lain. Kendaraan total 21 kendaraan yang kami lakukan penyitaan terdiri dari Mercy, Lexus, BMW, Alphard, Fortuner, Pajero, Ferari, McLaren, Rage Rover. Kemudian roda 2, dokumen terkait pengurusan izin usaha," kata Helmy dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Selain kendaraan, penyidik juga menyita mata uang Zimbabwe senilai Rp1 triliun serta uang lainnya dari negara lain. Tak hanya itu, ada beberapa aset tak bergerak yang disita oleh penyidik.
Kemudian ada juga berupa uang cash terdiri atas rupiah sekitar Rp3,3 miliar, pecahan Euro total 6,20 juta. Mata uang Zimbabwe Rp1 triliun, pecahan dolar Hongkong. "Tapi masih akan kami verifikasi ke kedutaan apakah real atau tidak. kemudian Hongkong ini Rp1 miliar. Diduga pecahan Iran ada 19.600, Mesir 100. Kemudian ada juga logam mulia berupa emas, tapi akan kami konfirmasi emas atau bukan," ujar Helmy.
Akibat penipuannya tersebut setidaknya ada sekitar 57.000 member yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp500 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda