Tipu-tipu EDCCash, Bareskrim Sita Mata Uang Zimbabwe Senilai Rp1 Triliun

Kamis, 22 April 2021 - 15:40 WIB
loading...
Tipu-tipu EDCCash, Bareskrim...
Bareskrim menyita mata uang Zimbabwe senilai Rp1 triliun dalam kasus penipuan EDCCash. Foto: MNC/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita mata uang Zimbabwe senilai Rp1 triliun terkait kasus penipuan atau investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyebut, mata uang Negara Zimbabwe tersebut didapatkan setelah penyidik melakukan penggeledahan disejumlah tempat terkait penyidikan perkara tersebut.

"Kami penggeledahan di beberapa titik, dari hasil penggeledahan itu kami melakukan penyitaan mata uang Zimbabwe Rp1 triliun," kata Helmy dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).



Selain itu, penyidik juga menyita beberapa barang bukti di antaranya berupa aset rumah, surat tanah, dan kendaraan mewah. Lalu sejumlah uang dari negara lainnya.

"Kemudian ada juga berupa uang cash terdiri dari rupiah sekitar Rp3,3 miliar, kemudian pecahan Euro ini total 6,20 juta Euro. Kemudian pecahan Hongkong. Tadi itu masih akan kami verifikasi ke Kedutaan apakah real atau tidak. kemudian Hongkong ini Rp1 miliar. Diduga pecahan Iran ada 19.600, Mesir 100. Kemudian ada juga logam mulia berupa emas, tapi akan kami konfirmasi emas atau bukan," ujar Helmy.

Helmy menjelaskan, para pelaku dalam modus operandinya adalah menggunakan investasi illegal seolah-olah memperdagangkan kripto yang dilaunching pada bulan Agustus 2018, memiliki izin dan terhubung dengan market kripto internasional dengan menggunakan aplikasi EDCCash.

"Yang menjanjikan keuntungan mining 0,5% perhari sesuai Saldo yang dimiliki dan hasil mining yang pasti ada yang beli yakni: antar komunitas dan member, market internasional dan bila tidak ada yang beli maka Founder EDCCash yang akan beli," ujar Helmy.



Dalam perkara ini, korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dari mining atau tambang sebesar 0,5% perhari atau 15% perbulan, dari hasil tambang berupa koin tersebut dapat ditukarkan setiap saat ke Exchanger (JBA) setiap saat dalam bentuk rupiah dan dijanjikan oleh tersangka AY untuk menarik member-member baru dengan membuat arisan pembelian kendaraan bermotor dan membuat program Umrah
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
400 WNI Korban Eksploitasi...
400 WNI Korban Eksploitasi Online Scam Berhasil Keluar dari Myanmar
Penipuan Kerja Online...
Penipuan Kerja Online Marak, Anggota Komisi XI DPR Minta OJK Cari Jalan Keluar
Diduga Menipu, Bos PT...
Diduga Menipu, Bos PT Gunung Selang Chandra Rimbun Mangkir dari Panggilan Polisi
Kasus Penipuan Online...
Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional, Bareskrim Tangkap 1 dari 4 DPO
Penggelapan Puluhan...
Penggelapan Puluhan Ribu Motor Terbongkar, Polri Minta Leasing Tak Permudah Kredit
7 Orang Ditetapkan Tersangka...
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Fidusia dan Penyelundupan 20 Ribu Motor ke Luar Negeri
Operator Online Scam...
Operator Online Scam Jaringan WNA China Ditangkap di Bandung
Bareskrim Tangkap 1...
Bareskrim Tangkap 1 Warga Negara China, Berhasil Tipu 800 WNI
RPA Perindo Dampingi...
RPA Perindo Dampingi Korban Penipuan, Kerugian Capai Rp800 Miliar
Rekomendasi
Kronologi Pembakaran...
Kronologi Pembakaran Mobil Polisi oleh Warga di Depok
Pemprov Jakarta Bakal...
Pemprov Jakarta Bakal Kirim 150 Pelajar untuk Kuliah di Universiti Kuala Lumpur
Peringati Hari Kartini,...
Peringati Hari Kartini, Eka Devi Mentari Ajak Anak-anak Panti Belajar Merias Wajah
Berita Terkini
Kedubes Vatikan Bakal...
Kedubes Vatikan Bakal Dibuka Besok untuk Masyarakat yang Ingin Berkabung Paus Fransiskus
32 menit yang lalu
9 Produk Pangan Ini...
9 Produk Pangan Ini Mengandung Unsur Babi, 7 Sudah Kantongi Sertifikat Halal
51 menit yang lalu
KPK Janji Secepatnya...
KPK Janji Secepatnya Panggil Ridwan Kamil
1 jam yang lalu
MAKI Minta Hakim dan...
MAKI Minta Hakim dan Pengacara Kasus Suap Vonis CPO Rp60 Miliar Dihukum Berat
1 jam yang lalu
AI Harus Dimanfaatkan...
AI Harus Dimanfaatkan untuk Kepentingan Manusia
1 jam yang lalu
Paus Fransiskus Wafat,...
Paus Fransiskus Wafat, Gereja Katolik di Indonesia Adakan Kegiatan Duka hingga Misa Requiem
1 jam yang lalu
Infografis
Antisipasi Perang Besar,...
Antisipasi Perang Besar, Uni Eropa Siapkan Rp13.730 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved