Tipu-tipu EDCCash, Bareskrim Sita Mata Uang Zimbabwe Senilai Rp1 Triliun

Kamis, 22 April 2021 - 15:40 WIB
loading...
Tipu-tipu EDCCash, Bareskrim Sita Mata Uang Zimbabwe Senilai Rp1 Triliun
Bareskrim menyita mata uang Zimbabwe senilai Rp1 triliun dalam kasus penipuan EDCCash. Foto: MNC/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita mata uang Zimbabwe senilai Rp1 triliun terkait kasus penipuan atau investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyebut, mata uang Negara Zimbabwe tersebut didapatkan setelah penyidik melakukan penggeledahan disejumlah tempat terkait penyidikan perkara tersebut.

"Kami penggeledahan di beberapa titik, dari hasil penggeledahan itu kami melakukan penyitaan mata uang Zimbabwe Rp1 triliun," kata Helmy dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).



Selain itu, penyidik juga menyita beberapa barang bukti di antaranya berupa aset rumah, surat tanah, dan kendaraan mewah. Lalu sejumlah uang dari negara lainnya.

"Kemudian ada juga berupa uang cash terdiri dari rupiah sekitar Rp3,3 miliar, kemudian pecahan Euro ini total 6,20 juta Euro. Kemudian pecahan Hongkong. Tadi itu masih akan kami verifikasi ke Kedutaan apakah real atau tidak. kemudian Hongkong ini Rp1 miliar. Diduga pecahan Iran ada 19.600, Mesir 100. Kemudian ada juga logam mulia berupa emas, tapi akan kami konfirmasi emas atau bukan," ujar Helmy.

Helmy menjelaskan, para pelaku dalam modus operandinya adalah menggunakan investasi illegal seolah-olah memperdagangkan kripto yang dilaunching pada bulan Agustus 2018, memiliki izin dan terhubung dengan market kripto internasional dengan menggunakan aplikasi EDCCash.

"Yang menjanjikan keuntungan mining 0,5% perhari sesuai Saldo yang dimiliki dan hasil mining yang pasti ada yang beli yakni: antar komunitas dan member, market internasional dan bila tidak ada yang beli maka Founder EDCCash yang akan beli," ujar Helmy.



Dalam perkara ini, korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dari mining atau tambang sebesar 0,5% perhari atau 15% perbulan, dari hasil tambang berupa koin tersebut dapat ditukarkan setiap saat ke Exchanger (JBA) setiap saat dalam bentuk rupiah dan dijanjikan oleh tersangka AY untuk menarik member-member baru dengan membuat arisan pembelian kendaraan bermotor dan membuat program Umrah
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5042 seconds (0.1#10.140)