KPK Panggil Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Pajak
Kamis, 22 April 2021 - 13:42 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Pajak, Irawan dan Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulsel-Pemeriksa Pajak Madya, Dit P2 periode 2014-2019 (Supervisor) Wawan Ridwan terkait kasus korupsi Pajak .
"Hari ini (Kamis, 22/4/2021) pemeriksaan saksi TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021).
Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan terkait perkara tersebut. Motif kasus suap pajak itu mengenai penanganan dan pemeriksaan pajak. Bahkan, total suap pajak yang diberikan bernilai puluhan miliar lebih. "Nilai suapnya besar juga puluhan miliar juga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Usut Suap di Ditjen Pajak, KPK Telah Tetapkan 6 Orang Tersangka
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani langsung bertindak cepat dengan mengadakan jumpa pers dan menyebut pejabat Ditjen Pajak yang tersangkut kasus suap itu sudah mengundurkan diri.
KPK juga langsung mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 4 orang lainnya selama 6 bulan.
Dua orang ASN tersebut atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi. Diduga ASN bersinisial APA yakni Angin Prayitno Aji sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga: Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
"Hari ini (Kamis, 22/4/2021) pemeriksaan saksi TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021).
Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan terkait perkara tersebut. Motif kasus suap pajak itu mengenai penanganan dan pemeriksaan pajak. Bahkan, total suap pajak yang diberikan bernilai puluhan miliar lebih. "Nilai suapnya besar juga puluhan miliar juga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Usut Suap di Ditjen Pajak, KPK Telah Tetapkan 6 Orang Tersangka
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani langsung bertindak cepat dengan mengadakan jumpa pers dan menyebut pejabat Ditjen Pajak yang tersangkut kasus suap itu sudah mengundurkan diri.
KPK juga langsung mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 4 orang lainnya selama 6 bulan.
Dua orang ASN tersebut atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi. Diduga ASN bersinisial APA yakni Angin Prayitno Aji sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga: Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
tulis komentar anda