KPK Panggil Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Pajak

Kamis, 22 April 2021 - 13:42 WIB
loading...
KPK Panggil Direktur...
KPK memanggil Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Pajak, Irawan dan Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulsel-Pemeriksa Pajak Madya, Dit P2 periode 2014-2019 (Supervisor) Wawan Ridwan terkait kasus korupsi Pajak. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Pajak, Irawan dan Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulsel-Pemeriksa Pajak Madya, Dit P2 periode 2014-2019 (Supervisor) Wawan Ridwan terkait kasus korupsi Pajak .

"Hari ini (Kamis, 22/4/2021) pemeriksaan saksi TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021).

Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan terkait perkara tersebut. Motif kasus suap pajak itu mengenai penanganan dan pemeriksaan pajak. Bahkan, total suap pajak yang diberikan bernilai puluhan miliar lebih. "Nilai suapnya besar juga puluhan miliar juga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Usut Suap di Ditjen Pajak, KPK Telah Tetapkan 6 Orang Tersangka

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani langsung bertindak cepat dengan mengadakan jumpa pers dan menyebut pejabat Ditjen Pajak yang tersangkut kasus suap itu sudah mengundurkan diri.

KPK juga langsung mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 4 orang lainnya selama 6 bulan.

Dua orang ASN tersebut atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi. Diduga ASN bersinisial APA yakni Angin Prayitno Aji sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga: Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak

KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama (JB) dan tiga lokasi lainnya di wilayah Kalimantan Selatan pada Kamis (18/3/2021). Lalu Tim penyidik KPK menggeledah Kantor pusat PT GMP (Gunung Madu Plantation), Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada Kamis (25/3/2021).

Lalu pada Jumat (9/4/2021) tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Tim penyidik tidak menemukan barang bukti dalam penggeledahan tersebut. KPK mensinyalir barang bukti dihilangkan dibawa pergi dengan truk.

"Namun setelah tim penyidik KPK datangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," kata Ali.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1918 seconds (0.1#10.140)