Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Kamis, 22 April 2021 - 00:10 WIB
Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Rabu (21/4/2021) malam.Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
JAKARTA - Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Rabu (21/4/2021) malam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021) malam. Baca juga: Jaksa Kabulkan Permohonan Penyuap Edhy Prabowo Jadi Justice Collaborator



Suharjito terbukti bersalah menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar USD103.000 atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar. Baca juga: Suharjito, Terdakwa Penyuap Edhy Prabowo Dituntut 3 Tahun Penjara

Suap tersebut, kata Hakim, berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!