Mau Lanjutkan Perjuangan Kartini? Stop Perkawinan Anak

Rabu, 21 April 2021 - 15:36 WIB
Perkawinan anak juga membuat anak kehilangan kesempatan untuk melanjutkan sekolah, mengingat sistem pendidikan saat ini tidak terbuka untuk anak yang telah melakukan perkawinan. Selain itu, perkawinan anak juga memicu tingginya angka kekerasan seksual (UNICEF, 2020) dan perceraian (Sutanti, 2021).



Begitupun saat sang anak hamil, kehamilan yang terjadi pada anak secara signifikan berkaitan dengan kejadian stunting, wasting (kurus), serta underweight (gizi kurang) (Sagurti 2010). Proses kehamilan dan persalinan pada anak perempuan dan calon anak juga berpotensi lebih besar untuk mengalami kematian (UNICEF, 2020).

Maka dari itu, lanjut Nisa, Hari Kartini juga seharusnya menjadi momentum untuk melakukan upaya bersama untuk mengatasi permasalahan perkawinan anak, termasuk dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perkawinan anak yang juga merenggut kebebasan dan masa depan anak.

Tokoh masyarakat dan orang tua harus mengakhiri budaya yang melegitimasi perkawinan anak. Orang tua harus memahami bahwa anak bukanlah properti. Anak merupakan individu yang memiliki harapan dan kemauan sendiri.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga harus meratakan fasilitas pendidikan agar tidak ada anak yang menikah dini karena tidak dapat bersekolah. "Kemendikbud juga harus membuat kebijakan agar anak-anak yang terlanjut menikah dini tidak kehilangan kesempatan untuk dapat mengakses layanan pendidikan. Serta yang tidak kalah penting, Pengadilan Agama harus lebih tegas dan memperketat pengabulan dispensasi kawin," tutup Nisa.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More