Mau Lanjutkan Perjuangan Kartini? Stop Perkawinan Anak

Rabu, 21 April 2021 - 15:36 WIB
loading...
Mau Lanjutkan Perjuangan...
Tingginya angka perkawinan anak seharusnya menyadarkan kita bahwa emansipasi perempuan masih belum selesai. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berkat perjuangan RA Kartini untuk membebaskan hak perempuan yang terkungkung di masa pra kemerdekaan , kini sudah lebih banyak perempuan yang telah bebas untuk mengakses dan mendapatkan hak-hak mereka, misalnya hak untuk bersekolah, hak untuk bekerja, dan lain-lain.

Meskipun begitu, nampaknya masih banyak perempuan yang masih mendapat pembatasan untuk mendapatkan hak-hak mereka. Salah satunya terlihat dari masih tingginya jumlah perkawinan anak.

Satu dari sembilan anak perempuan di Indonesia masih melakukan perkawinan di usia anak (BPS, Bappenas, UNICEF, UI, PUSKAPA, 2020). Pada tahun 2020, angka dispensasi kawin anak meningkat tiga kali lipat dari 23.126 di tahun 2019, menjadi sebesar 64.211 di tahun 2020 Indonesia (Komnas Perempuan, 2021).

Baca juga: Sukses dalam Bisnis dan Berjiwa Sosial, Sosok Ini Cerminan Kartini Masa Kini

Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute (TII), Nisaaul Muthiah menyatakan tingginya angka perkawinan anak seharusnya menyadarkan kita bahwa emansipasi perempuan masih belum selesai. Hari Kartini seharusnya tidak hanya dijadikan sebagai seremonial tahunan saja, namun harus diiringi dengan langkah nyata dari berbagai pihak untuk meningkatkan emansipasi perempuan. Salah satunya dengan mencegah dan melarang perkawinan anak.

“Banyak anak perempuan yang dipaksa melakukan perkawinan karena faktor budaya, keterbatasan ekonomi, minimnya layanan publik, serta lemahnya penegakan hukum mengenai batas usia kawin,” ujar Nisa melalui pernyataan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (21/4/2021).

Pada faktor budaya, masih ada masyarakat yang menganggap bahwa jika anak perempuan tidak lekas dikawinkan akan menjadi perawan tua/tidak laku. Pada aspek ekonomi, tidak sedikit orang tua yang menganggap bahwa mengawinkan anak perempuan mereka dapat meringankan beban ekonomi rumah tangga. Selain itu, tidak meratanya fasilitas publik seperti sekolah juga memacu anak perempuan untuk dikawinkan.

Nisa juga menambahkan bahwa perkawinan anak memiliki berbagai efek negatif baik itu pada anak, calon keturunan dan pada proses pembangunan negara. Anak yang dipaksa kawin di usia anak akan kehilangan haknya untuk tumbuh dan berkembang sebagai anak.

"Status anak berubah menjadi istri pasca perkawinan, maka anak secara tidak langsung dituntut untuk menjadi besar sebelum waktunya. Hal tersebut berdampak negatif bagi kondisi fisik dan psikis anak," tegas dia.

Perkawinan anak juga membuat anak kehilangan kesempatan untuk melanjutkan sekolah, mengingat sistem pendidikan saat ini tidak terbuka untuk anak yang telah melakukan perkawinan. Selain itu, perkawinan anak juga memicu tingginya angka kekerasan seksual (UNICEF, 2020) dan perceraian (Sutanti, 2021).

Baca juga: Ajakan Perkawinan Anak Semakin Meresahkan dan Kontra Produktif

Begitupun saat sang anak hamil, kehamilan yang terjadi pada anak secara signifikan berkaitan dengan kejadian stunting, wasting (kurus), serta underweight (gizi kurang) (Sagurti 2010). Proses kehamilan dan persalinan pada anak perempuan dan calon anak juga berpotensi lebih besar untuk mengalami kematian (UNICEF, 2020).

Maka dari itu, lanjut Nisa, Hari Kartini juga seharusnya menjadi momentum untuk melakukan upaya bersama untuk mengatasi permasalahan perkawinan anak, termasuk dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perkawinan anak yang juga merenggut kebebasan dan masa depan anak.

Tokoh masyarakat dan orang tua harus mengakhiri budaya yang melegitimasi perkawinan anak. Orang tua harus memahami bahwa anak bukanlah properti. Anak merupakan individu yang memiliki harapan dan kemauan sendiri.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga harus meratakan fasilitas pendidikan agar tidak ada anak yang menikah dini karena tidak dapat bersekolah. "Kemendikbud juga harus membuat kebijakan agar anak-anak yang terlanjut menikah dini tidak kehilangan kesempatan untuk dapat mengakses layanan pendidikan. Serta yang tidak kalah penting, Pengadilan Agama harus lebih tegas dan memperketat pengabulan dispensasi kawin," tutup Nisa.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TASPEN Salurkan Bantuan...
TASPEN Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitas Belajar, Rayakan Hari Kartini dan HUT ke-63
Habis Gelap Terbitlah...
Habis Gelap Terbitlah Terang Digital, Semangat Kartini di Era Siber
Perindo Silaturahmi...
Perindo Silaturahmi dengan Siti Rohmi di Hari Kartini, Perkuat Konsolidasi di NTB
Puti PDIP: Hari Kartini...
Puti PDIP: Hari Kartini Bukan Selebrasi Tahunan, Simbol Kesempatan Setara bagi Perempuan
Di Balik Terang Kartini:...
Di Balik Terang Kartini: Jejak Sunyi Sosrokartono
Peringati Hari Kartini,...
Peringati Hari Kartini, Perindo Dorong Perempuan Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan Inklusif
Srikandi Vol. 2 Angkat...
Srikandi Vol. 2 Angkat Peran Perempuan Lewat Aktivitas Inspiratif
Lewat Bincang Bisnis...
Lewat Bincang Bisnis dan Bazaar UMKM, bank bjb Ajak Kartini Masa Kini Melek Digital
Asik, Naik MRT Jakarta...
Asik, Naik MRT Jakarta hingga Transjakarta Hanya Bayar Rp1 Hari Ini
Rekomendasi
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan LPG Non Subsidi di Jakarta Fair
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Robi Darwis, Anak Emas...
Robi Darwis, Anak Emas Gerald Vanenburg di Piala AFF U-23 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved