BNN Sita 212 Kg Sabu dan 19.700 Butir Ekstasi
Rabu, 21 April 2021 - 12:29 WIB
Berawal dari informasi Tim Alligator P2 Bea Cukai (BC) Dumai tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia tujuan Dumai, maka BNN melakukan koordinasi dengan tim BC untuk mengungkap kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 28 Maret 2021, BNN bekerjasama dengan BC berhasil mengamankan tiga orang laki-laki.
Tersangka MA alias Uwak dan M ditangkap di tepian Pulau Mampu. Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, sementara MAH alias Datuk ditangkap di perairan Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara. Dari para tersangka petugas BNN menyita satu buah karung warna putih berisi 30 bungkus teh China berwama kuning yang diduga kuat mengandung narkotika jenis sabu seberat 131,83 kilogram. Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari MAH alias Datuk.
2. Akibat Lawan Petugas, Penerima 95,06 Kg Sabu Ditindak Tegas.
BNN bersama Bea Cukai mengamankan dua orang anggota jaringan sindikat narkoba berinisial AL dan JA yang menyelundupkan sabu seberat 95.06 Kg dengan menggunakan kapal, pada 14 April 2021. Keduanya membawa sabu tersebut dari Kalimantan menuju Sulawesi.
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut akan diserahkan kepada HJA dan MA di Pelabuhan Bajoe, Bone, Sulawesi Selatan. Pada tanggal 18 April 2021, seusai serah terima sabu itu dilakukan, HJA dan MA yang mengendarai mobil pikap melaju kencang bahkan menabrak mobil petugas saat berusaha menghadang untuk melakukan pemeriksaan.
Namun, setelah menabrak sebuah mobil, kedua tersangka melarikan diri dan diberikan tindakan tegas dan terukur. Dalam situasi tersebut, satu tersangka berinisial HJA dinyatakan tewas saat dibawa ke RS untuk dilakukan bantuan medis. Sementara itu, tiga tersangka lainnya dibawa ke BNN untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
3. Penyelundupan 75 Kg Sabu Libatkan Napi Lapas.
Petugas gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap tiga orang ABK berinisial R, DK, dan F saat melintas menggunakan kapal boat pada hari Sabtu 17 April 2021. Ketiganya diamankan setelah ditemukan 4 karung berisi 75 bungkus narkotika seberat 75 Kg.
Selanjutnya petugas menangkap pria berinisial M di tepi pantai Dusun Sampan, Aceh Timur yang diketahui memerintahkan ketiga tersangka. Berdasarkan pengakuan M penyelundupan tersebut dikendalikan oleh kakaknya berinisial SS yang saat ini berada di Lapas.
4. Tim BNN Sita 4,23 Kg Sabu dan 19.700 Butir Ekstasi dari Tangan tiga Tersangka.
Tersangka MA alias Uwak dan M ditangkap di tepian Pulau Mampu. Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, sementara MAH alias Datuk ditangkap di perairan Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara. Dari para tersangka petugas BNN menyita satu buah karung warna putih berisi 30 bungkus teh China berwama kuning yang diduga kuat mengandung narkotika jenis sabu seberat 131,83 kilogram. Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari MAH alias Datuk.
2. Akibat Lawan Petugas, Penerima 95,06 Kg Sabu Ditindak Tegas.
BNN bersama Bea Cukai mengamankan dua orang anggota jaringan sindikat narkoba berinisial AL dan JA yang menyelundupkan sabu seberat 95.06 Kg dengan menggunakan kapal, pada 14 April 2021. Keduanya membawa sabu tersebut dari Kalimantan menuju Sulawesi.
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut akan diserahkan kepada HJA dan MA di Pelabuhan Bajoe, Bone, Sulawesi Selatan. Pada tanggal 18 April 2021, seusai serah terima sabu itu dilakukan, HJA dan MA yang mengendarai mobil pikap melaju kencang bahkan menabrak mobil petugas saat berusaha menghadang untuk melakukan pemeriksaan.
Namun, setelah menabrak sebuah mobil, kedua tersangka melarikan diri dan diberikan tindakan tegas dan terukur. Dalam situasi tersebut, satu tersangka berinisial HJA dinyatakan tewas saat dibawa ke RS untuk dilakukan bantuan medis. Sementara itu, tiga tersangka lainnya dibawa ke BNN untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
3. Penyelundupan 75 Kg Sabu Libatkan Napi Lapas.
Petugas gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap tiga orang ABK berinisial R, DK, dan F saat melintas menggunakan kapal boat pada hari Sabtu 17 April 2021. Ketiganya diamankan setelah ditemukan 4 karung berisi 75 bungkus narkotika seberat 75 Kg.
Selanjutnya petugas menangkap pria berinisial M di tepi pantai Dusun Sampan, Aceh Timur yang diketahui memerintahkan ketiga tersangka. Berdasarkan pengakuan M penyelundupan tersebut dikendalikan oleh kakaknya berinisial SS yang saat ini berada di Lapas.
4. Tim BNN Sita 4,23 Kg Sabu dan 19.700 Butir Ekstasi dari Tangan tiga Tersangka.
Lihat Juga :
tulis komentar anda