BNN Sita 212 Kg Sabu dan 19.700 Butir Ekstasi

Rabu, 21 April 2021 - 12:29 WIB
Barang bukti sabu dan pil ekstasi yang berhasil disita BNN. Foto/Riezky Maulana
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menyita barang bukti sabu seberat 212,39 kg dan pil ekstasi sebanyak 19.700 butir. Dua barang haram ini berhasil diamanakan melalui penangkapan pada medio Maret hingga awal April 2021.

Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose menuturkan, narkotika ini didapat berdasarkan pengungkapan dari lima lokasi berbeda. Adapun lokasi detailnya adalah Dumai, Sulawesi Selatan, Aceh, Riau, dan Sidoarjo.

"Pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran BNN bekerja sama dengan stakeholders yang ada, dari hasil RPE itu berada di lima tempat berbeda dengan total metamfetamin 212,39 kg dan ekstasi 19.700 butir," kata Petrus di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).



Petrus menegaskan, pihaknya menjunjung tinggi komitmen untuk perang melawan narkoba secara konsisten. Menurutnya, hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2002 tentang P4GN.



"Sindikat narkotika terus bergerak dan semakin marak meski dalam kondisi pandemi dan telah memasuki bulan Ramadhan. Namun BNN tak pernah lengah sedikitpun dalam menghadapi pada bandar dan pengedar narkotika," tuturnya.



Berikut daftar lengkap kelima kasus yang berhasil diungkap oleh BNN:

1. BNN-Bea Cukai Dumai Gagalkan Peredaran Sabu 31,83 Kg.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More