BNN Sita 212 Kg Sabu dan 19.700 Butir Ekstasi

Rabu, 21 April 2021 - 12:29 WIB
loading...
BNN Sita 212 Kg Sabu dan 19.700 Butir Ekstasi
Barang bukti sabu dan pil ekstasi yang berhasil disita BNN. Foto/Riezky Maulana
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menyita barang bukti sabu seberat 212,39 kg dan pil ekstasi sebanyak 19.700 butir. Dua barang haram ini berhasil diamanakan melalui penangkapan pada medio Maret hingga awal April 2021.

Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose menuturkan, narkotika ini didapat berdasarkan pengungkapan dari lima lokasi berbeda. Adapun lokasi detailnya adalah Dumai, Sulawesi Selatan, Aceh, Riau, dan Sidoarjo.

"Pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran BNN bekerja sama dengan stakeholders yang ada, dari hasil RPE itu berada di lima tempat berbeda dengan total metamfetamin 212,39 kg dan ekstasi 19.700 butir," kata Petrus di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).



Petrus menegaskan, pihaknya menjunjung tinggi komitmen untuk perang melawan narkoba secara konsisten. Menurutnya, hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2002 tentang P4GN.

"Sindikat narkotika terus bergerak dan semakin marak meski dalam kondisi pandemi dan telah memasuki bulan Ramadhan. Namun BNN tak pernah lengah sedikitpun dalam menghadapi pada bandar dan pengedar narkotika," tuturnya.



Berikut daftar lengkap kelima kasus yang berhasil diungkap oleh BNN:

1. BNN-Bea Cukai Dumai Gagalkan Peredaran Sabu 31,83 Kg.

Berawal dari informasi Tim Alligator P2 Bea Cukai (BC) Dumai tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia tujuan Dumai, maka BNN melakukan koordinasi dengan tim BC untuk mengungkap kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 28 Maret 2021, BNN bekerjasama dengan BC berhasil mengamankan tiga orang laki-laki.

Tersangka MA alias Uwak dan M ditangkap di tepian Pulau Mampu. Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, sementara MAH alias Datuk ditangkap di perairan Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara. Dari para tersangka petugas BNN menyita satu buah karung warna putih berisi 30 bungkus teh China berwama kuning yang diduga kuat mengandung narkotika jenis sabu seberat 131,83 kilogram. Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari MAH alias Datuk.

2. Akibat Lawan Petugas, Penerima 95,06 Kg Sabu Ditindak Tegas.

BNN bersama Bea Cukai mengamankan dua orang anggota jaringan sindikat narkoba berinisial AL dan JA yang menyelundupkan sabu seberat 95.06 Kg dengan menggunakan kapal, pada 14 April 2021. Keduanya membawa sabu tersebut dari Kalimantan menuju Sulawesi.

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut akan diserahkan kepada HJA dan MA di Pelabuhan Bajoe, Bone, Sulawesi Selatan. Pada tanggal 18 April 2021, seusai serah terima sabu itu dilakukan, HJA dan MA yang mengendarai mobil pikap melaju kencang bahkan menabrak mobil petugas saat berusaha menghadang untuk melakukan pemeriksaan.

Namun, setelah menabrak sebuah mobil, kedua tersangka melarikan diri dan diberikan tindakan tegas dan terukur. Dalam situasi tersebut, satu tersangka berinisial HJA dinyatakan tewas saat dibawa ke RS untuk dilakukan bantuan medis. Sementara itu, tiga tersangka lainnya dibawa ke BNN untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

3. Penyelundupan 75 Kg Sabu Libatkan Napi Lapas.

Petugas gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap tiga orang ABK berinisial R, DK, dan F saat melintas menggunakan kapal boat pada hari Sabtu 17 April 2021. Ketiganya diamankan setelah ditemukan 4 karung berisi 75 bungkus narkotika seberat 75 Kg.

Selanjutnya petugas menangkap pria berinisial M di tepi pantai Dusun Sampan, Aceh Timur yang diketahui memerintahkan ketiga tersangka. Berdasarkan pengakuan M penyelundupan tersebut dikendalikan oleh kakaknya berinisial SS yang saat ini berada di Lapas.

4. Tim BNN Sita 4,23 Kg Sabu dan 19.700 Butir Ekstasi dari Tangan tiga Tersangka.

Pada hari Senin, 29 Maret 2021 tim BNN menangkap dua pria berinisial S alias Wandi dan FDS alias Faisal di Jembatan 2 Jalan Lintas Bagan Siapi-api, Riau. Dari hasil penangkapan tersebut tim mengamankan empat bungkus sabu seberat 4,23 Kg dan lima plastik berisi 19.700 butir ekstasi dari sebuah mobil yang dikendarai kedua tersangka.

Setelah melakukan interogasi, petugas menangkap ES alias Along di rumahnya di Jalan Perniagaan Gang Pisang, Bagan Barat.

5. Amankan 6,27 Kg Sabu, Dua Orang Ditangkap dan Satu DPO.

Sebanyak tiga plastik masing-masing berisi dua bungkus sabu total seberat 6,27 Kg disita tim BNN dari seorang pria berinisial ATR. Tersangka ditangkap oleh tim di kedatangan bus antara kota terminal Purabaya Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, pada hari Kamis 25 Maret 2021.

Berdasarkan interogasi diketahui ATR diperintahkan mengambil sabu ke Dumai oleh tersangka Y (DPO) untuk kemudian diserahkan kepada AF yang berada di Sampang, Madura. Selanjutnya tim BNN pun berhasil mengamankan tersangka AF di depan Alfamart Jalan Embong Loros, Sampang, Madura dan masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Y.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2107 seconds (0.1#10.140)