Terbongkar, Ini Rincian Fee dari Sederet Perusahaan untuk Juliari Batubara
Rabu, 21 April 2021 - 12:06 WIB
54. PT Rubi Convex Rp390 juta (dua kali pemberian);
55. PT Topindo Raya Sejati Rp1 miliar;
56. PT Kediri Surya Nusantara Rp200 juta;
57. PT Integra Padma Mandiri Rp50 juta;
58. PT Asri Citra Rp100 juta;
59. PT Total Abadi Solusi Rp100 juta;
60. PT Duta Abadi Teknolayan Rp50 juta;
Baca juga: Juliari Batubara Perintahkan Kumpulkan Fee Rp10 Ribu Per Paket Sembako
Sebelumnya, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19. Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
55. PT Topindo Raya Sejati Rp1 miliar;
56. PT Kediri Surya Nusantara Rp200 juta;
57. PT Integra Padma Mandiri Rp50 juta;
58. PT Asri Citra Rp100 juta;
59. PT Total Abadi Solusi Rp100 juta;
60. PT Duta Abadi Teknolayan Rp50 juta;
Baca juga: Juliari Batubara Perintahkan Kumpulkan Fee Rp10 Ribu Per Paket Sembako
Sebelumnya, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19. Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
tulis komentar anda