Juliari Batubara Perintahkan Kumpulkan Fee Rp10 Ribu Per Paket Sembako

Rabu, 21 April 2021 - 11:44 WIB
loading...
Juliari Batubara Perintahkan...
Juliari Batubara saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Foto/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perintah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara untuk mengumpulkan fee sebesar Rp10 ribu per paket sembako bansos Covid-19 . Perintah Juliari untuk mengumpulkan fee tersebut ditujukan kepada anak buahnya di Kemensos.

Awalnya, Juliari menunjuk Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Kemudian, Juliari memerintahkan Adi Wahyono untuk mengumpulkan fee setelah resmi menjadi KPA.

"Setelah terdakwa menunjuk Adi Wahyono sebagai KPA, maka terdakwa memerintahkan agar Adi Wahyono mengumpulkan uang fee sebesar Rp10.000 per paket dari penyedia guna kepentingan terdakwa," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Selain mengumpulkan fee, Juliari juga memerintahkan Adi Wahyono untuk berkoordinasi dengan tim teknis menteri sosial, Kukuh Ary Wibowo, terkait pelaksanaan bansos Covid-19. Adi Wahyono kemudian menyosialisasikan perintah Juliari kepada Sekjen Kemensos Hartono Laras, Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin, serta PPK Kemensos Matheus Joko Santoso.

"Selain itu, Matheus Joko Santoso juga mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos guna biaya kegiatan operasional terdakwa dan kegiatan lainnya di Kementerian Sosial," beber Jaksa.

Baca juga: MUI Ungkap Alasan Mensos Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati

Setelah berjalannya waktu, Juliari kemudian memerintahkan Matheus Joko Santoso melalui Kukuh Ary Wibowo untuk melaporkan realisasi pengumpulan uang fee sekira awal bulan Juni 2020. Selanjutnya, pada saat tahap enam bansos sembako selesai dilaksanakan, Matheus Joko dan Adi Wahyono melaporkan realisasi penerimaan uang fee ke Juliari.

"Atas laporan tersebut, terdakwa meminta Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso agar memaksimalkan pengumpulan uang fee dari penyedia bansos sembako untuk tahap selanjutnya," pungkasnya.

Baca juga: Nama Sekjen Kemensos Muncul dalam Dakwaan Juliari Batubara

Sebelumnya, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemensos Gelontorkan...
Kemensos Gelontorkan Rp3 Miliar bagi Korban Banjir Jabodetabek
Barang Mewah di Gudang...
Barang Mewah di Gudang Kemensos, dari Rolls-Royce hingga Tas Louis Vuitton
Antisipasi PPN 12% dan...
Antisipasi PPN 12% dan Pembatasan Subsidi, Pemerintah Tambah Bansos di 2025
Sambut Hari Disabilitas...
Sambut Hari Disabilitas Internasional, Kemensos Gagas Kampanye SetaraBerkarya
Sentra Handayani Fasilitasi...
Sentra Handayani Fasilitasi Penerima Manfaat Kelompok Rentan Gunakan Hak Pilih
Siap Jalankan Program...
Siap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis, Wamensos: Tinggal Tunggu Arahan Presiden
BLT BBM Rp300.000 Cair...
BLT BBM Rp300.000 Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek Penerima Bansos hingga Pencairannya
Dalam 10 Hari, PosIND...
Dalam 10 Hari, PosIND Berhasil Salurkan 90% Bansos PKH dan Program Sembako
Sekolah Rakyat akan...
Sekolah Rakyat akan Dibuka Tahun Ini, Konsepnya Boarding School
Rekomendasi
Putin Usul Rusia-Ukraina...
Putin Usul Rusia-Ukraina Berunding Langsung Tanpa Prasyarat di Istanbul 15 Mei
Kemendag Bahas Usulan...
Kemendag Bahas Usulan Larangan Impor Singkong, Gubernur Lampung: Ini Kabar Baik bagi Petani!
Kubu Garis Keras Pro-Modi:...
Kubu Garis Keras Pro-Modi: Gencatan Senjata Gagalkan India Menang Perang atas Pakistan
Berita Terkini
Prajurit TNI Jaga Seluruh...
Prajurit TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor
DPR Tak Khawatir dengan...
DPR Tak Khawatir dengan Kualitas Rafale Prancis meski Ditembak Jatuh di Pertempuran Pakistan-India
Relawan Muda Prabowo-Gibran...
Relawan Muda Prabowo-Gibran Minta Polisi Bebaskan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
Kemenko Polkam Apresiasi...
Kemenko Polkam Apresiasi Pemberantasan Premanisme di Jatim
Kritik Prajurit TNI...
Kritik Prajurit TNI Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan, Koalisi Masyarakat Sipil: Bertentangan UU
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan untuk Pengamanan Semua Kejaksaan
Infografis
Korea Utara Pamerkan...
Korea Utara Pamerkan Kapal Perang Perusak Berbobot 5 Ribu Ton
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved