Terbongkar, Ini Rincian Fee dari Sederet Perusahaan untuk Juliari Batubara

Rabu, 21 April 2021 - 12:06 WIB
Juliari Batubara menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Foto/MPI/Ariedwi Satrio
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sederet perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 yang diduga ikut menyetorkan fee kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara . Bahkan, jaksa juga membeberkan rincian jumlah fee yang diduga diberikan perusahaan-perusahaan tersebut untuk Juliari.

Fakta itu terungkap dalam dakwaan Juliari Batubara yang dibacakan oleh Jaksa KPK, Rabu (21/4/2021). Dalam dakwaannya, Juliari disebut turut menerima fee sebesar Rp29 miliar dari sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

"Dalam kurun waktu sekitar bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, selain menerima uang dari Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, terdakwa melalui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga secara bertahap menerima uang fee dari beberapa penyedia barang lainnya," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Juliari Batubara Diduga Gunakan Fee Bansos Rp2 Miliar untuk Kepentingan Dapilnya





Berikut rincian perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 beserta jumlah fee yang disetorkan untuk Juliari :

1. PT Bumi Pangan Digdaya Rp1 miliar (sepuluh kali pemberian);

2. PT Tahta Djaga Internasional Rp150 juta;

3. PT Girimekar Abadi Jaya Rp225 juta (tiga kali pemberian);
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More