Juliari Batubara Diduga Gunakan Fee Bansos Rp2 Miliar untuk Kepentingan Dapilnya

Rabu, 21 April 2021 - 11:56 WIB
loading...
Juliari Batubara Diduga...
Juliari Batubara menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Foto/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara diduga pernah menggunakan fee dari sejumlah perusahaan penggarap proyek pengadaan bansos Covid-19 sejumlah Rp2 miliar untuk kepentingan daerah pemilihannya (dapil) di Kendal dan Semarang, Jawa Tengah.

Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan Juliari Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (21/4/2021).

Awalnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso, pernah menyerahkan uang fee bansos corona senilai Rp2 miliar kepada Adi Wahyono, pada November 2020, di Bandara Halim Perdanakusuma. Lantas, Adi menyerahkan uang itu kepada Juliari Batubara melalui ajudannya, Eko Budi Santoso.

"Matheus Joko Santoso menyerahkan uang fee bansos senilai Rp2.000.000.000 dalam mata uang dollar Singapura kepada Adi Wahyono," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi.



Uang sebesar Rp2 miliar yang berasal dari fee bansos corona tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan Juliari di dapilnya, Kendal dan Semarang, Jawa Tengah. Juliari merupakan mantan Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan dapil Jawa Tengah (Jateng) 1 yang meliputi Kota/Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kota Salatiga.

"Selanjutnya Adi Wahyono menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa melalui Eko Budi Santoso sebagaimana perintah terdakwa kepada Adi Wahyono untuk menyiapkan uang guna kepentingan daerah pemilihan (Dapil) terdakwa di Kabupaten kendal dan Kabupaten/kota Semarang," imbuhnya.

Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.



Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2562 seconds (0.1#10.140)