Juliari Batubara Diduga Gunakan Fee Bansos Rp2 Miliar untuk Kepentingan Dapilnya
Rabu, 21 April 2021 - 11:56 WIB
loading...
Juliari Batubara menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Foto/Ariedwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara diduga pernah menggunakan fee dari sejumlah perusahaan penggarap proyek pengadaan bansos Covid-19 sejumlah Rp2 miliar untuk kepentingan daerah pemilihannya (dapil) di Kendal dan Semarang, Jawa Tengah.
Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan Juliari Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (21/4/2021).
Awalnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso, pernah menyerahkan uang fee bansos corona senilai Rp2 miliar kepada Adi Wahyono, pada November 2020, di Bandara Halim Perdanakusuma. Lantas, Adi menyerahkan uang itu kepada Juliari Batubara melalui ajudannya, Eko Budi Santoso.
"Matheus Joko Santoso menyerahkan uang fee bansos senilai Rp2.000.000.000 dalam mata uang dollar Singapura kepada Adi Wahyono," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi.
Baca juga: Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp32 Miliar dari Proyek Bansos Covid-19
Uang sebesar Rp2 miliar yang berasal dari fee bansos corona tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan Juliari di dapilnya, Kendal dan Semarang, Jawa Tengah. Juliari merupakan mantan Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan dapil Jawa Tengah (Jateng) 1 yang meliputi Kota/Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kota Salatiga.
"Selanjutnya Adi Wahyono menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa melalui Eko Budi Santoso sebagaimana perintah terdakwa kepada Adi Wahyono untuk menyiapkan uang guna kepentingan daerah pemilihan (Dapil) terdakwa di Kabupaten kendal dan Kabupaten/kota Semarang," imbuhnya.
Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan Juliari Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (21/4/2021).
Awalnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso, pernah menyerahkan uang fee bansos corona senilai Rp2 miliar kepada Adi Wahyono, pada November 2020, di Bandara Halim Perdanakusuma. Lantas, Adi menyerahkan uang itu kepada Juliari Batubara melalui ajudannya, Eko Budi Santoso.
"Matheus Joko Santoso menyerahkan uang fee bansos senilai Rp2.000.000.000 dalam mata uang dollar Singapura kepada Adi Wahyono," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi.
Baca juga: Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp32 Miliar dari Proyek Bansos Covid-19
Uang sebesar Rp2 miliar yang berasal dari fee bansos corona tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan Juliari di dapilnya, Kendal dan Semarang, Jawa Tengah. Juliari merupakan mantan Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan dapil Jawa Tengah (Jateng) 1 yang meliputi Kota/Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kota Salatiga.
"Selanjutnya Adi Wahyono menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa melalui Eko Budi Santoso sebagaimana perintah terdakwa kepada Adi Wahyono untuk menyiapkan uang guna kepentingan daerah pemilihan (Dapil) terdakwa di Kabupaten kendal dan Kabupaten/kota Semarang," imbuhnya.
Lihat Juga :