Korupsi Tanah di Munjul, KPK Panggil Pejabat Perumda Pembangunan Sarana Jaya

Rabu, 21 April 2021 - 10:22 WIB
Baca juga: Diperiksa Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Yoory: Saya Berserah Kepada Tuhan

KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul itu. Hal tersebut dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan.

"Saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM RI terhadap beberapa pihak," kata Ali.

Ia mengungkapkan, pencegahan keluar negeri terhadap para tersangka tersebut dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak 26 Februari 2021. "Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," katanya.
(abd)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More