Ketua MPR Minta Kemenaker Tindak Tegas Perusahaan yang Nunggak Bayar THR

Selasa, 20 April 2021 - 15:31 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Kemenaker menindak tegas perusahaan yang menunggak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Foto/SIINDOnews
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo menyoroti soal kebijakan pemerintah terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri tahun ini, di mana pemerintah menjanjikan pencairan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada H-10 Lebaran, sementara THR bagi pegawai dan buruh dibayarkan H-7 Idul Fitri.

Untuk itu, pria yang akrab disapa Bamsoet ini meminta pemerintah, dalam hal ini Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan segera menerbitkan payung hukum terkait pencairan THR pada Lebaran 2021 ini. “Agar pencairan THR dapat dipertanggung jawabkan secara keuangan, di samping itu untuk diketahui apakah pemberian THR tahun ini diberikan kepada seluruh jenjang PNS atau seperti tahun lalu, THR diberikan terbatas,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021). Politikus Partai Golkar ini juga meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk menginstruksikan kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk mematuhi keputusan pemerintah tentang pemberian THR bagi pegawai atau buruh H-7 Idul Fitri. “Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/-IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021,” imbuhnya.

Terkait pengawasannya, mantan Ketua DPR ini meminta agar Kemenaker memanfaatkan dari fungsi Posko THR Keagamaan 2021 untuk menampung pengaduan pegawai/buruh atas pelaksanaan pembayaran THR, sebagai sarana kontrol dalam meningkatkan pengawasan guna menjamin hak para pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

Jika ditemukan pelanggaran, sambung Bamsoet, Kemenaker dan Disnaker harus memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut. “Meminta Kemenaker dan Disnaker untuk menindak tegas jika ada perusahaan yang mengabaikan atau melanggar kewajibannya dalam membayar THR Keagamaan, sebagai upaya dalam melindungi hak para pekerja,” tegas Bamsoet.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More