Kasus Bansos, Jaksa Tuntut Penyuap Juliari Batubara 4 Tahun Penjara

Senin, 19 April 2021 - 15:26 WIB
Jaksa penuntut pada KPK meminta Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta untuk menghukum Bos PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja empat tahun penjara. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta untuk menghukum Bos PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja empat tahun penjara.



"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata Jaksa.



Dalam melayangkan tuntutannya jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan. Yakni Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan juga hal yang memberatkan lainnya, perbuatan korupsi Ardian dilakukan pada saat terjadi bencana nasional atau Covid-19.

"Hal yang meringankan Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," ucap Jaksa.

Diketahui, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara senilai Rp1,95 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Selain ke Juliari, Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More