KPK Konfirmasi Aliran Uang untuk Juliari Batubara lewat Mantan Sesprinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) rampung memeriksa mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara , Selvy Nurbaity, pada Rabu (30/3/2021). Selvy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos COVID-19 .
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mengonfirmasi Selvy Nurbaity soal sejumlah aliran uang yang diterima oleh Juliari Batubara. Juliari Batubara diduga menerima aliran uang terkait pengadaan paket sembako bansos COVID-19 lewat Matheus Joko Santoso (MJS).
"Selvy Nurbaity (Sekretaris Pribadi Menteri Sosial RI) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan berbagai penerimaan berupa sejumlah uang oleh tersangka JPB di antaranya penerimaan melalui tersangka MJS," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Juliari Curigai MJS Manfaatkan Fee Bansos COVID-19 untuk Pribadi
Tak hanya Selvy, penyidik juga rampung memeriksa PNS Kemensos, Fahri Isnanta. Penyidik mengonfirmasi Fahri ihwal aliran uang dari Matheus Joko Santoso ke beberapa pihak. "Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dari tersangka MJS ke beberapa pihak," katanya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (COVID-19) di wilayah Jabodetabek pada 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.
Baca juga: Usut Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Panggil Eks Sespri Juliari Batubara
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp10.000 per paket sembako dengan harga Rp300.000. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp10.000. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mengonfirmasi Selvy Nurbaity soal sejumlah aliran uang yang diterima oleh Juliari Batubara. Juliari Batubara diduga menerima aliran uang terkait pengadaan paket sembako bansos COVID-19 lewat Matheus Joko Santoso (MJS).
"Selvy Nurbaity (Sekretaris Pribadi Menteri Sosial RI) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan berbagai penerimaan berupa sejumlah uang oleh tersangka JPB di antaranya penerimaan melalui tersangka MJS," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Juliari Curigai MJS Manfaatkan Fee Bansos COVID-19 untuk Pribadi
Tak hanya Selvy, penyidik juga rampung memeriksa PNS Kemensos, Fahri Isnanta. Penyidik mengonfirmasi Fahri ihwal aliran uang dari Matheus Joko Santoso ke beberapa pihak. "Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dari tersangka MJS ke beberapa pihak," katanya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (COVID-19) di wilayah Jabodetabek pada 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.
Baca juga: Usut Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Panggil Eks Sespri Juliari Batubara
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp10.000 per paket sembako dengan harga Rp300.000. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp10.000. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
(abd)