Berkas Dilimpahkan, Mantan Mensos Juliari Batubara Segera Disidang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melimpahkan berkas mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Selanjutnya, kedua tersangka itu segera disidang.
Juliari, Joko, dan Adi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Rabu (14/04/2021), Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Sidang Kasus Bansos, Saksi Kemukakan Manfaat Bansos di Tengah Pandemi
Ali mengungkapkan, penahanan Joko dan Adi sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor. "Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata Ali.
Juliari P Batubara dan Adi Wahyono bakal didakwa dengan dakwaan yakni Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Matheus Joko Santoso akan didakwa Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum ini. Mengenai jadwal persidangan akan kami informasikan lebih lanjut," ungkap Ali.
Baca juga: Kasus Bansos COVID-19, Saksi Ungkap Kongkalikong Pejabat Kemensos dengan Terdakwa
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos .
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos.
Juliari, Joko, dan Adi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Rabu (14/04/2021), Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Sidang Kasus Bansos, Saksi Kemukakan Manfaat Bansos di Tengah Pandemi
Ali mengungkapkan, penahanan Joko dan Adi sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor. "Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata Ali.
Juliari P Batubara dan Adi Wahyono bakal didakwa dengan dakwaan yakni Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Matheus Joko Santoso akan didakwa Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum ini. Mengenai jadwal persidangan akan kami informasikan lebih lanjut," ungkap Ali.
Baca juga: Kasus Bansos COVID-19, Saksi Ungkap Kongkalikong Pejabat Kemensos dengan Terdakwa
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos .
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos.
(abd)