Dekonstruksi Formula Keuangan Daerah

Senin, 19 April 2021 - 06:00 WIB
Dekonstruksi Formula Keuangan Daerah
Candra Fajri Ananda

Staf Ahli Menteri Keuangan RI



Dua dekade desentralisasi fiskal telah berlalu. Perpindahan sistem dari sentralisasi menuju desentralisasi yang dimulai pada awal 2001 silam telah memberikan implikasi besar bagi pengelolaan fiskal di level pemerintahan daerah. Di beberapa negara, kebijakan desentralisasi fiskal telah mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah lebih baik dan efisien melalui perpindahan beberapa kewenangan dan pengelolaan keuangan lebih besar. Di Indonesia, keberadaan desentralisasi fiskal diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah sesuai dengan karakteristik yang melekat pada masing-masing daerah.

Pada perjalanannya, implementasi desentralisasi fiskal tak lepas dari berbagai tantangan karena setiap daerah memiliki kapasitas dan kemampuan yang berbeda-beda baik dari sisi keuangan, ketersediaan infrastruktur, hingga sumber daya manusia. Perbedaan kemampuan ini menyebabkan gambaran capaian kebijakan ini berbeda antar pemerintah daerah. Selama perjalanan dua dekade era desentralisasi fiskal menunjukkan bahwa Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) meningkat secara signifikan dari Rp33.1 T di tahun 2000 menjadi Rp795.5 T di tahun 2021 seiring dengan komitmen yang tinggi pemerintah pusat pada kebijakan ini. Alokasi Transfer ke Daerah yang telah mencapai lebih dari 1/3 APBN ini diharapakan mampu mengatasi kesenjangan fiskal baik antardaerah maupun antara pusat dan daerah dengan mendukung pelaksanaan pembangunan daerah oleh entitas yang lebih dekat dan lebih memahami kebutuhan masyarakatnya, terutama pada pelayanan dasar publik seperti pendidikan dan kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!