Kutuk Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya, PPNI: Proses hingga Tuntas

Sabtu, 17 April 2021 - 14:36 WIB
Kepada kepolisian, PPNI mendesak untuk segera memproses laporan yang telah dilakukan. Harif menjelaskan, peristiwa semacam ini sudah beberapa kali terjadi. Karenanya, PPNI menyerukan kepada pemerintah dan pimpinan fasilitas layanan kesehatan untuk menjamin lingkungan kerja yang kondusif bagi perawat dalam menjalankan tugasnya.

"Kami akan mendampingi korban, dan kasus ini harus diproses hingga tuntas," tegasnya.

Diketahui, Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan seorang pria berinisial JT sebagai tersangka penganiayaan terhadap Christina Ramauli (27), perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Setelah diperiksa selama 6 jam sejak Jumat (16/4/2021) malam, JT ditetapkan jadi tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021) pagi.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!